

Wartapos.id , Surabaya
Pihak managemen PT Blauran Cahaya Mulia dalam hal ini di sebut tergugat 1 ( Gunawan Angka Widjaja CS) , di anggap membangkang putusan majelis hakim, Bahwa Putusan Provisi yaitu hasil Gugatan Trisulowati alias Chin Chin melalui (Mantan Istri Gunawan) melalui pengacaranya telah di kabulkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sidang Rabu,Tanggal (9/8) lalu.
Dalam putusan (Nomor :260/Pdt.G/2017/PN.Sby) tersebut, Seluruh asset yang di miliki bersama baik Trisulowati alias Chin Chin dan Gunawan termasuk Gedung Empire Palace atau PT Blauran Cahayamulia (BCM) dan PT Bandara Mega Wiratama.
Untuk setiap kegiatan sementara di bekukan, dalam arti tidak boleh ada sewa menyewa gedung sampai ada putusan akhir di persidangan selanjutnya, Namun ternyata sejak putusan hakim pun masih ada kegiatan ruangan gedung di sewakan termasuk acara kampus unair dan Food Testing WP of “Tata & Hengky” maupun Latihan Karate “Kyoukusinkai”.
Akibat di langgarnya putusan yang telah ditetap kan oleh majelis hakim, Tim Pengacara Hotman Paris Hutapea & Partners selaku pihak penggugat yaitu Trisulowati (Chin Chin) langsung membuat surat somasi.
Surat somasi (Nomor 0140/2017/0600.01/HP&P)tersebut di kirimkan tertanggal 10-Agustus-2017 ke PT Blauran Cahaya Mulia U/P Direksi dan Yuni Staf PT BCM.
Berikutnya, surat kedua (Nomor 0150/2017/0600.01/HP&P) yaitu sebagai Pemberitahuan dan Press Release atas “STATUS QUO” seluruh kegiatan di Gedung The Empire Palace Surabaya.
Dimana,Surat kedua di kirimkan tertanggal 16-Agustus -2017 ke Menteri Luar Negeri Retno L.P.Marsudi (Kementerian Luar Negeri RI) dan juga Gubernur Jawa Timur Dr.H.Soekarwo SH,M.Hum,serta ke Walikota Surabaya dan Seluruh Pimpred Media Massa di Seluruh Indonesia.
Yang isi surat nya sebagai berikut petikannya dan di tanda tangani oleh Pengacara Dr.Hotman Paris Hutapea,SH,M.Hum dan Anthony Djono,SH,M.Hum.
“Hal : Pemberitahuan dan Press Release atas STATUS QUO seluruh kegiatan di Gedung The Empire Palace Surabaya
Dengan ini kami beritahukan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 260/Pdt.G/2017/PN.Sby., tanggal 9 Agustus 2017, Majelis Hakim telah memerintahkan untuk STATUS QUO, dan tidak melakukan sewa atau pinjam pakai dan perjanjian bisnis jenis apapun atas harta kekayaan PT. Blauran Cahayamulia. Oleh karenanya, kami beritahukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 260/Pdt.G/2017/PN.Sby., tanggal 9 Agustus 2017, dengan tidak menyewa/menggunakan serta tidak menyelenggarakan acara/kegiatan di Gedung The Empire Palace, Jalan Blauran No. 57-75, Genteng, Surabaya (yang merupakan harta kekayaan dari PT. Blauran Cahayamulia), baik untuk acara-acara kenegaraan atau pemerintahan, rapat kerja, seminar maupun acara-acara lainnya, dengan sanksi apabila Putusan tersebut dilanggar, Pengadilan
memerintahkan untuk mengenakan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) per hari. Kami menghimbau semua pihak, menghormati dan mematuhi Putusan Pengadilan yang merupakan hukum di Negara Indonesia.”
Salah satu Tim Pengacara Chin Chin yaitu Ronald Talaway,SH menambahkan saat di mintai komentarnya, terkait pihak PT Blauran Cahaya Mulia yang di Nilai tidak menghormati Putusan Hakim “ Yang pasti kan apabila putusan provisi tidak dilaksanakan,tentunya dapat merugikan pihak ketiga karena nantinya pihak ketiga (Gunawan/PT BCM.Red) yang akan menanggung pula denda 50 juta per hari yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya” Kata Pengacara Ber Anak Dua.(Jhon Saragih)





