BangkalanJatim

Kapolda Jatim Rilis TPP BBM Solar Bersubsidi Antar Kabupaten Di Madura

BANGKALAN, Wartapos.id – Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si merilis secara langsung hasil ungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Niaga Bahan Bakar Minyak (TPP BBM) jenis Solar bersubsidi oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (11/12/2019) dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) TPP BBM tersebut yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 5469101 yang berada di wilayah Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Dalam rilisnya Kapolda Jatim, Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si mengatakan bahwa pengungkapan TPP BBM jenis solar bersubsidi tersebut terkait dengan surat dari kementerian kepada Gubernur Yang diteruskan kepada Polda Jatim tentang kerjasama pengawasan dan pendistribusian BBM. Terkait ketersediaan BBM bersubsidi di akhir tahun telah ditemukan penyalahgunaannya oleh masyarakat, maka tim satgas Ditreskrimsus berhasil mengungkap di SPBU wilayah Blega tersebut.

“Satgas kami berhasil mengungkap di SPBU di wilayah Blega, Kabupaten Bangkalan yang mana penyalahgunaan BBM ini telah berjalan selama 1 tahun. Ada 6 pelaku yang kita periksa saat ini dan setelah dari hasil pemeriksaan dalam 1 Minggu ada 3 kali mengambil BBM. Satu kalinya 15 Ton, jadi dalam satu minggunya ada 45 ton. Dan ini sudah berjalan selama 1 tahun. Jadi kurang lebih ada 2.160 ton,” terang Luki (Sapaan akrab Kapolda Jatim) memaparkan.

Luki juga menyampaikan kepada media bahwa saat ini sedang mendalami lagi dan dari pemeriksaan sementara peruntukan BBM tersebut untuk industri,”Ini sedang kita dalami dan sementara ini hasil dari BBM ini diperuntukkan untuk industri. Nanti kita dalami yang ke industri- industri ini,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi ungkap kasus TPP BBM tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2019 sekira pukuI 16.00 WIB, penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan 3 (tiga) buah tangki duduk warna hitam yang berisi BBM jenis Solar berada di Desa Kebun Dadap Barat Kecamatan Saronggi Kab. Sumenep milik Kepala Cabang PT. Pelita Petroleum Indoasia Cabang Sumenep yang diduga tidak dilengkapi dengan ijin usaha penyimpanan dan ijin usaha niaga. Selanjutnya, BBM jenis non subsidi / High Speed Diesel (HSD) di jual kembali ke Pegaraman Sumenep 1, PT Dharma Dwipa Utama, PT Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar Kabupaten Sumenep tanpa dilengkapi ijin penyimpanan dan ijin niaga dari Pemerintah.

Sehingga petugas satgas dari Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. dan dari hasil penyidikan diketahui bahwa bahan bakar minyak tersebut dari pembelian PT Jagad Energy.

Dari hasil pengembangan penyidikan, pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 WIB satgas menemukan kendaraan dump truk modifikasi kapasitas 8 Ton dengan plat, Nopol B 9213 IV melakukan pengisian BBM/ Bio Solar yang disubsidi di SPBU 5469101 di Desa. Karang Panasan Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka pelaku TPP BBM solar bersubsidi tersebut antara lain :
• Tindah ( sebagai pembeli BBM/Bio Solar),
• Supriyono (sebagai sopir Truk),
• Khoirul Anam (sebagai Kernet Truk),
• Nurhidayat (sebagai Pengawas SPBU 54 691 01),
• Moh Nur Wahyudi (sebagai Pengawas SPBU 54 691 01),
• M. Sukri (operator SPBU 54 691.01).

Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan pembelian adalah tsk Tindah atas pesanan Anom alias yoyok (PT. Jagat Energi) sebanyak +/- 24.000 liter dengan harga pembelian Rp 5.700/liter. Namun baru terkirim sebanyak +/- 8.000 liter dan selanjutnya dijual kemball oleh PT. Jagat Energi kepada Masduki di Kab. Sumenep seharga Rp 6.000/liter dengan pembayaran secara tunai.

Modus Operandi yang digunakan di TKP yakni Kendaraan truk modifikasi dengan kapasitas 8 Ton rnelakukan pembelian BBM/BIO Solar di SPBU 5469101 dengan harga Rp. 5.275 dengan selisih harga Rp.125 dari harga resml yaitu Rp. 5.150 untuk BBM/BIO Solar bersubsidi, BBM tersebut yang akan dibawa ke pangkalan milik Tsk. Tindah dan diambil truk milik PT. Jagad Energy untuk dijual kembali ke pihak industri.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53 Huruf c :
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh mlliar ruplah).
Pasal 53 huruf d :
Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar ruplah),
Pasal 55 :
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enarn puluh milyar rupiah).

Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain : 1 (satu) buah truck merk Isuzu beserta STNK nopol B 9213 IV dan kunci kontak yang didalamnya terdapat tangki besi kapasitas 8.000 L yang berisi BBM BIO Solar +/- 1,5Ton, 1 (satu) buah truck merk Mitsubishi beserta STNK nopol AD 1590 KF dan kunci kontak yang didalamnya terdapat tangki besi kapasitas 8000 L dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah mesm pompa mark Yamagawa, 11 (sebelas) bull warna putih dengan kapasitas 1.000 L dalam keadaan kosong, 4 (empat) buah tandon warna kuning dengan kapasitas 5.300 L dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah tandon besi dengan kapasitas 8.000 liter dalam keadaan kosong, Nozel dan meteran Bio Solar nomer 11 dan 12 SPBU 5469101. (San/Tim)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button