BanyuwangiFokusJatim
Diduga Nabrak Aturan, PTSL Desa Karangsari Dilaporkan Ke APH


Banyuwangi, Wartapos.id – Program Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) yang terkenal dengan sebutan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ). Adalah program di mana memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal membuat Sertifikat Hak Milik atas hartanya. Salah satu kemudahan dari program tersebut adanya ketentuan besaran biaya yang sangat murah.
Namun sepertinya Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi melalui Pokmas PTSL diduga tidak sepakat dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat. LSM GERBANG melalui Ketuanya Hadi Masrul menganggap Pemdes Karangsari melalui Pokmas justru membebani biaya PTSL di luar batas kerentuan yang ada.
Kepada media mengaku Hadi Masrul mengetahui hal itu karena ada keluhan dari salah satu warga pemohon dan tokoh masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti konfirmasi dan klarifikasi kepada sekitar 20 warga pemohon lain yang bayar biaya PTSL berfariatif. Dan dari warga / pemohon Hadi Masrul memperoleh banyak informasi dan bukti-bukti yang menguatkan, bahwa telah terjadi pungutan liar dengan ragam dalih. Ada yang bayar jutaan rupiah dengan dalih untuk biaya pembuatan “Akta”, sementara menurut Hadi Masrul ada “Form” khusus yang walau tanpa dibuat Akta bisa diajukan selama kronologis perolehannya jelas dan tidak bermasalah. Tak hanya itu Hadi Masrul juga sudah klarifikaai kepada para pihak terkait pelaksanaan PTSL di Desa Karangsari.
Namun sayangnya menurut Hadi Masrul para pihak terkait pelaksana program PTSL Desa Karangsari sedikitpun tak merasa ada yang salah, bahkan mempersilahkan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ).
“Bagi saya syah-syah saja Pak Kades dan Pokmas PTSL berkilah itu haknya. Tanpa saya dipersilahkan oleh siapapun, yang jelas demi menegakkan aturan yang berlaku. Saya tetap melaporkan ke Aparat dan itu sudah saya masukkan laporannya kapan hari ke Kejaksaan. Silahkan buktikan kebenarannya dihadapan penegak hukum, karena yang saya dapatkan PTSL Desa Karangsari di luar batas kewajaran, saya duga ada unsur sengaja abaikan aturan yang dibuat oleh Pemerintah yang tujuannya meringankan rakyat dalam hal ingin memilik Sertifikat mas”, tegas Hadi Masrul Ketum LSM GERBANG itu.
Meyakini bahwa telah ada dugaan pelanggaran hukum oleh Pemdes Karangsari melalui Pokmas PTSL. Maka Hadi Masrul atas nama lembaganya yaitu “LSM GERBANG” laporkan ke Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Banyuwangi beberapa hari yang lalu. Hadi Masrul berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini yang dimaksut adalah Kejari Banyuwangi.
Sementara Kades Karangsari M. Sholeh juga Pokmas PTSL dikonfirmasi lewat kontak WhatsApp-nya belum memberikan keterangaannya. (H.Msrul).



