
Gresik, wartapos.id – Dalam memberantas tindak pidana perjudian Polsek Driyorejo Resort Gresik berhasil mengamankan Lima tersangka. Jumat (16/8 ) melalui informasi masyarakat bahwa di Desa Gadung Rt. 06 Rw. 01 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik diduga telah di jadikan ajang perjudian. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tim unit Reskrim Driyorejo menindak lanjuti dengan mengirimkan tim buser Driyorejo untuk mengecek TKP dan benar ada Lima terlapor sedang melakukan aktifitas bermain judi dengan alat kartu remi dengan uang taruhanya yang kemudian sekitar pukul 00.30 wib tim Reskrim Driyorejo yang di pimpin Ipda Joko Supriyanto SM melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Lima terlapor di belakang Warung kopi milik Moch Efendi Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.Menurut keterangan Ipda Joko Supriyanto kepada awak media membenarkan telah terjadi tindak pidana perjudian diwilayah Driyorejo dan berhasil mengamankan Lima tersangka. Kelima tersangka yang berhasil diamankan yaitu sdr Budiono ( 49 ), sdr Supriyo ( 42 ), Sucahyo ( 36 ), Arif ( 35 ) dan juga sdr Hatta surahwaman ( 34 ) yang semuanya warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Dan juga ada beberapa saksi yang kebetulan berada dilokasi kejadian yaitu Moch Efendi ( 36 ) selaku pemilik rumah dan juga Ari sudarwaman ( 30 ) warga sekitar.
Selain mengamankan Kelima tersangka unit Reskrim Driyorejo juga mengamankan kartu remi dan sejumlah uang sebesar Rp. 355.000 sebagai alat bukti.” Jelas Joko supriyanto SM. Akan segera kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan kepada kelima tersangka sesuai pasal 303 ayat ( 1 ) ke 2 JO 303 bis ayat ( 1 ) KUHPidana.” Tambah Joko supriyanto SM.
Unit Reskrim Driyorejo melalui Ipda Joko supriyanto SM menyayangkan adanya kejadian ini dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus praktek perjudian yang nantinya justru akan merugikan mereka sendiri. Dan menambahkan jangan ada lagi kedepan praktek – praktek seperti in i di wilayah Driyorejo khususnya demi kenyamanan dan ketertiban bersama. ( hp/tn )



