BangkalanJatim

Perempuan asal Karangploso, Malang tertangkap nyabu di Bangkalan

Cewek asal Karangploso Malang ditangkap nyabu di Bangkalan

Bangkalan, Wartapos.id – LN (19 tahun) perempuan kelahiran Gresik yang tinggal di Karang Ploso, Malang dan tinggal di Kelurahan Pakelingan Gresik terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran tertangkap berada di dalam sebuah kamar di Desa Lee Gunong, Kecamatan Klampis, Bangkalan pada Jum’at (09/08/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. LN diamankan oleh unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Klampis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, LN diamankan bersama barang bukti (BB) berupa 1 (Satu) buah kantong plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,27gr, 1 (Satu) buah kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,32 gr, 1 ( Satu ) buah pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu berat kotor 2,73 gr, 2 (Dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 (Satu) buah botol alkohol warna Hijau terdapat sumbu pada tutupnya, 1 (Satu) botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya serta 2 (Dua) buah korek api masing-masing warna Biru dan Kuning.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Klampis, AKP Lukas Moch. Efendi, SH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU Suyitno, SH. MH menyampaikan pada awalnya Unit Reskrim Polsek Klampis mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di dalam sebuah rumah di Desa Ler Gunong, Klampis.

“Berawal dari informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah yang dimaksud dan mendapati LN didalam kamar sebuah rumah di Desa Ler Gunong berikut barang buktinya,”ujar Suyitno menerangkan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, LN mengaku bahwa sabu tersebut dipakai sebanyak 2 kali, yakni pada pukul 12.00 WIB dan pukul 13.45 WIB. LN juga mengaku bahwa selain dirinya, ada 4 (empat) orang lagi. Namun pada saat LN diamankan, ke empat orang lainnya sedang keluar dari rumah tersebut.

“LN akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Suyitno.( san )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button