Kriminal

Dalam Satu Malam Unit Opsnal Resnarkoba Polres Berhasil Bekuk Pengedar Shabu Di 2 TKP

Tersangka NW dan BB yang berhasil diamankan unit Opsnal Satresnarkoba polres lumajang

Lumajang Wartapos.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (shabu) dalam satu malam dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), minggu (19/05/2019) dini hari.

TKP yang pertama ditepi (pinggir) jalan raya Piere Tendean Kelurahan Tompokersan Lumajang dengan terlapor berinisial NW (37) alamat Jl. Gubernur suryo GG. Mubarok Kelurahan Tompokersan Lumajang, sekira jam 00.30 wib dan barang bukti yang berhasil diamankan, Sebuah bungkus rokok LA Bold warna hitam yang berisi tisu warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) poket / potongan plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Shabu dg berat kotor @. 0,22 Gram & 0,16 Gram dengan jumlah total shabu 0,38 gram. 1 (satu) buah potongan  plastik transparan ukuran kecil. 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih kombinasi pink beserta simcardnya.

Tersangka ND dan TGR serta barang bukti yang berhasil diamankan

TKP yang kedua ditepi (pinggir) jalan raya Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Lumajang sekira pukul 03.00 wib, dengan terlapor ND (40 Th), Alamat Desa Selok Awar-Awar RT 41 RW 14 Kecamatan Pasirian Lumajang dan TGR (41 th), Alamat Desa Selok Awar-Awar RT 34 RW 10 Kecamatan Pasirian Lumajang.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangaka diantaranya sebuah bungkus rokok Gudang Garam (Surya) yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Shabu dengan berat kotor 10,44 Gram. Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 1 (satu) buah HP merk Samsung J14+ warna hitam. 1 (satu) buah HP merk Samsung J14 warna hitam. dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito SH bahwa ketiga tersangka ditempat yang berbeda tertangkap tangan pada saat kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang, guna proses Sidik lebih lanjut.

“Untuk tersangka NW terjerat pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan (penjara) paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliard.” Ujar AKP Priyo

“Sedangkan untuk tersangka ND dan TGR terjerat pasal 114 ayat 2 Sub. 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan/penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda sebesar 10 M.” Imbuh Kasat Resnarkoba.

Masih Menurut AKP Priyo bahwa tersangka NW merupakan residivis kasus yang sama yaitu Lah Gun Narkotika jenis Shabu.

“Tersangka pernah menjalani proses sidik sebanyak 2 kali yaitu tahun 2010 dan tahun 2011, serta telah menjalani putusan (vonis) PN Lumajang untuk Tahun 2010 menjalani putusan kurungan/penjara selama 5 bln, dan untuk Tahun 2011 menjalani putusan kurungan/penjara selama  4 tahun.” Pungkasnya (nzr/war)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button