HukumKriminalSurabaya

Sidang Agenda Tuntutan Jadi 10 Bulan, Tim Pengacara Yakin Hakim Punya Hati Nurani Vonis Bebas

Wartapos, Surabaya

Cukup lama sudah sidang perkara PT Blauran Cahaya Mulya (BCM)di gelar, Dengan terdakwa Trisulowati alias Chin-chin (46),Hingga berbulan-bulan berjalan puluhan saksi pun telah di hadirkan.

Saat sidang berjalan pembacaan tuntutan
Saat sidang berjalan pembacaan tuntutan

Seperti yang baru di gelar pada hari ini Rabu,(19/07/2017), Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Sumantri,SH.

Saat sidang berjalan, Hakim Ketua HR,Unggul Warso Murti,SH di dampingi oleh dua Hakim anggota, sangat memperhatikan pemaparan tuntutan yang di bacakan JPU.

Pada sidang kali ini, ketika detik-detik tuntutan di bacakan JPU, ruangan Cakra pun cukup antusias di padati oleh sejumlah wartawan dari berbagai media Cetak,serta Elektronik dan Online.

Berikut beberapa pengunjung yang hadir turut menyaksikan, Seperti Tokoh Masyarakat Surabaya yang sekaligus Ketua Gerakan Rakyat Surabaya (GRS) Abah Mat Mochtar (MM.Red).

Chin-Chin dan Tim Pengacara Anthony Djono,SH,MH dan Ronal Talaway,SH
Chin-Chin dan Tim Pengacara Anthony Djono,SH,MH dan Ronal Talaway,SH

Dimana Hampir setiap persidangan selalu hadir dengan di dampingi sejumlah anggota GRS, juga dari kelompok ibu-ibu yang selalu setia ikut menyaksikan jalannya sidang, Sebagai bentuk prihatin terhadap kasus Chin-chin.

Dimana dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa Sumantri, Chin chin pun akhirnya di tuntut 10 bulan penjara.

Namun sidang masih di tunda minggu depan oleh majelis hakim, Untuk selanjutnya akan di lakukan putusan.

Di ruang yang sama pada akhir persidangan,Tim pengacara Chin-Chin Ronal Talaway,SH beserta Anthony Djono,SH,MH.

Di dampingi oleh Terdakwa Chin-Chin beserta Akuntan Publik (Auditor) PT Blauran Cahaya Mulya (BCM) Marwandi,SH.

Memberikan penjelasan seputar perkara selama ini maupun keberatan dengan hasil tuntutan, Ketika di wawancarai sejumlah wartawan yang hadir.

Pasalnya, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut bagi terdakwa Chin chin maupun Tim Pengacara, di anggap tidak tepat dan mengabaikan fakta persidangan.

“Sesuai keterangan saksi-saksi selama ini maupun dari Ahli yaitu fakta persidangan,juga Kalau Direktur memindakan dokumen di katakan pidana, Direktur seluruh indonesia bisa masuk penjara,mudah mudahan kami yakin majelis hakim punya hati nurani” Tegas Tim Pengacara.

Chin-chin menambahkan dalam penjelasannya,bahwa dalam BAP gunawan tidak jelas pada dakwaan jaksa.

“Dalam fakta persidangan,Seperti uang yang jumlah Rp 5.6 Miliar dan Rp 8.5 Miliar bukan uang gunawan pribadi tetapi uang perusahaan yang dipakai untuk perusahaan bukan di pakai untuk saya”.Jelas ibu tiga anak tersebut.

Tempat terpisah,Marwandi SH selaku mantan Auditor (Akuntan Publik)PT.BCM milik perusahaan Chin-Chin dan Gunawan.

Mengungkapkan ketika di konfirmasi Wartapos “Bahwa sejak PT BCM di kelola chin-chin lah, usaha ini (BCM.Red) bisa berkembang serta chin-chin seorang arsitek handal dari modal kecil yang di pinjam dari bank dan asset mereka sekarang sudah triliun rupiah,laporannya sarat dengan rekayasa jahatnya gunawan menjadikan chin-chin sapi perahan, sehingga chin-chin tetap jadi Dirut yang di awasi oleh istri baru gunawan,sebenarnya Hakim sudah mengerti dengan perkara ini,aliran dana ke rekening gunawan cukup besar dan pengambilan secara tunai juga banyak’’ Ungkap Mantan Akuntan Publik yang lama mengaudit asset Gunawan dan Chin-Chin.(Jhon Saragih)

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button