Wakil Bupati Bangkalan Launching Kantor Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Satu Pintu

Bangkalan, wartapos.id – Mewakili Bupati Bangkalan, wakil Bupati Bangkalan, Drs. Moh. Mohni M.Si me-launching kantor DPMPTSP di Jalan RA. Kartini nomer 04 Bangkalan dengan didampingi oleh Wakapolres Bangkalan, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bangkalan serta kepala OPD terkait. DPMPTSP yang menyiapkan ruang pelayanan perijinan berusaha terpadu guna memudahkan para pelaku usaha tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (19/03/2019) siang, merupakan agenda lanjutan dari Pembukaan Sosialisasi peraturan pemerintah (PP) Nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) di gedung Ratoh Ebuh Bangkalan.
Wakil Bupati Bangkalan setelah secara simbolis menggunting rangkaian bunga penanda diresmikannya kantor DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, menyempatkan diri bertatap muka dengan masyarakat pelaku usaha yang kebetulan sedang mengurus dan mengajukan perijinan di kantor DPMPTSP tersebut sembari mendengarkan penjelasan dari Kepala DPMPTSP.
Seusai launching kantor DPMPTSP, Wakil Bupati Bangkalan kepada wartawan menyampaikan,”Beberapa daerah sudah memulai, dan kita ini sudah babak- babak akhir. Sehingga hari ini kita resmikan sebagai tanda dimulainya OSS ini.” Tutur Mohni.
Mohni menyampaikan bahwa perbedaan dengan perijinan terdahulu, Mohni menjelaskan jika pada perijinan konvensional sebelumnya, Pemerintah Pusat tidak banyak mengetahui perihal perijinan di daerah. “Dengan adanya OSS yang sudah online dan terintegrasi, Pemerintah Pusat langsung mengetahui begitu seseorang mengajukan perijinan tersebut.”terang Mohni.
Mohni berharap para pelaku ekonomi khususnya para investor bisa masuk lebih mudah dan Kabupaten Bangkalan dengan sendirinya akan membangun lebih cepat lagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Moh. Hasan Faisol, SST, MM Menjelaskan perihal prosedur mendapatkan ijin. “Untuk pelayanan perijinan online ini, pertama -tama pemohon akan terdaftar secara online, jadi ijin usaha pemohon akan terdaftar Melalui nomor induk berusaha (NIB).
Sekalipun pemohon sudah mengantongi NIB, kami dari DPMPTSP Kabupaten Bangkalan tetap akan mensurvei terkait dengan luas usaha dan modal usaha pengusaha, di khawatirkan yang di input tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sehingga Kami dari DPMPTSP berhak untuk menarik dan membatalkan ijin yang sudah diperoleh dari OSS.” Papar Faisol menjelaskan.
Faisol juga menyampaikan bahwa pelaku usaha yang sebelumnya sudah memiliki ijin seperti SIUP, TDP dan lain sebagainya akan dipandu untuk mengurus kembali perijinannya melalui OSS. (San)





