BangkalanJatimPolitik

KPU Bentangkan Karpet Merah Untuk Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bangkalan 2024.

Bangkalan, Wartapos.id – Berdasarkan aturan Pilkada 2024 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan menyambut para kompotitor politik di pilkada serentak 2024 untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bangkalan periode 2024-2029.

Hal itu dimulai pada tanggal 27 Agustus berlangsung selama tiga hari hingga tanggal 29 Agustus 2024.

Lebih lanjut setelah proses pendaftaran, secara administrasi KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar, proses ini akan dilakukan sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.

Di tahapan selanjutnya KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2024. Penetapan itu akan diumumkan pada 22 September 2024.

Para pasangan calon kepala daerah ini kemudian akan melaksanakan kampanye politik yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara di pilkada serentak tahun ini akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Pada tahapan pilkada ini KPU Kabupaten Bangkalan telah menyiapkan fasilitas pendaftaran dan menyambut kedatangan para calon bupati dan wakil bupati namun masih belum ada yang datang ke kantor KPU untuk mengajukan syarat pencalonan baik dari jalur perorangan atau gabungan partai politik.

Tentu semua masyarakat dan para tokoh serta partai politik telah mengetahui terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.

Hal itu senada dengan hasil rapat Komisi II DPR RI dan KPU RI (25/8). Terkait dengan finalisasi PKPU Nomer 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan kepala Daeah yang akan diterapkan dalam Pilkada 2024. PKPU itu kini telah terbit dan mengakomodir dua putusan MK soal ambang batas dan syarat batas usia calon kepala daerah.(NR)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button