JatimMalangPelangi

EKSEKUSI RUMAH GAGAL DILAKSANAKAN KELUARGA Alm.HASAN BISRI BERIKAN APRESIASI KEPADA LPKNI KABUPATEN MALANG.

 

 

Ketua LPKNI Kabupaten Malang A.Riyanto.

Malang, Wartapos.id – Pengadilan Negeri Kepanjen kabupaten Malang gagal melaksanakan Eksekusi pembongkaran rumah dan bangunan milik warga yang terletak di desaTalangsuko, kec.Turen kab. Malang dan hanya bisa melaksanakan pengosongan rumah berupa perabot rumah tangga saja, Selasa 20/6/2023.

Rumah dan bangunan milik keluarga besar Alm H. Hasan Bisri dengan luas 541 M2 yang terletak di jalan raya Talangsuko, desa Talangsuko,kec.Turen kab.Malang awalnya dijadikan sebagai jaminan hutang piutang kepada Bank Danamon,Tbk. Capem pasar Dinoyo kota malang lalu dilakukan lelang di kantor KPKLN oleh pihak Bank Danamon,Tbk tanpa prosedur dengan pemenang lelang Hendro Wardoyo warga Mranggen, kota Demak Jawa Tengah.

Kasus ini dipantau dan didampingi secara “Non Litigasi” dikawal serta diawasi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia/LPKNI Kabupaten Malang sesuai amanat Undang – Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) nomer 8 Tahun 1999.

Ketua LPKNI Kabupaten Malang *A.Riyanto* mengatakan bahwa ” Kami sebagai institusi independen secara non litigasi akan melindungi konsumen dalam penegakan hukum secara profesional dan proposional terhadap kasus ini, “ungkapnya saat di lokasi Eksekusi.
Dan kami akan melindungi dan dampingi keluarga ahli waris Alm Hasan Bisri sampai kasus ini mempunyai berkekuatan hukum tetap ( inkracht), “tegas Pria berkumis tebal ketua LPKNI kab.Malang ini.

Saat dibacakan surat putusan eksekusi oleh jurusita PN.Pengadilan Kepanjen.

Kusdaryono,SH,M.Hum selaku Kuasa hukum ahli waris telah melakukan gugatan bantahan eksekusi kepada PN.Kepanjen no.11/Eks/2022/PN.KPN.

“Kami minta agar PN.Kepanjen untuk menunda eksekusi pembongkaran bangunan rumah karena Kasus ini sekarang masih dalam proses persidangan di PN.Kota Malang dan belum inkracht ( belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap ),” jelasnya saat dikonfirmasi awak media di TKP.

Sebenarnya no. Eksekusi no.11/Eks/2022/PN.KPN tertanggal 17 November 2022 adalah cacat hukum sebab perkara no.213/Pdt.Plw/2022/PN Kpn. masih dalam putusan sela dan menyatakan PN.Kepanjen TIDAK berwenang secara absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Sementara ditempat yang sama Agus Salim Gozali,a.Ma.SH,M.Hum kuasa hukum pemohon eksekusi dari pemenang lelang Hendro Wardoyo mengatakan ”kami sudah menjalankan proses hukum secara prosedural, tahap demi tahap sudah kami lalui dan sekarang saatnya ini kita lakukan eksekus, “jelasnya di lokasi TKP.

Eksekusi ini dihadiri Kapolsek Turen serta jajarannya,babinsa,kades Talangsuko, anggota LPKNI (Lembaga Perlindungan konsumen nasional Indonesia) kab.Malang serta para pihak yang ikut dalam eksekusi tersebut.(D.Noer).

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button