

Sidoarjo, Wartapos.id – Sepasang pengasuh anak harus merasakan penyesalan setelah harus berurusan dengan Polisi, lantaran menyebabkan anak asuhnya meninggal dunia lantaran di sebabkan oleh kekerasan. Korban Sdri F (3) tahun tinggal di kost, sedangkan pelaku B.S laki laki (48) tahun, suami, penjual Bakso, alamat Menanggal, kecamatan Gayungan Surabaya, kost di Desa Masangan Kulon Rt.04 Rw.02 kecamatan Sukodono Sidoarjo, Sdri S.I. perempuan (43) tahun, istri, tinggal di Kost yang sama.
Rabu, ( 31/5/2023 ). Dalam keterangan dengan awak Media Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro” Bermula mencari lowongan pekerjaan lewat Facebook pada Juli 2022, lalu di respon oleh akun ‘FELI AMIRA’, melalui Mesengger untuk menitipkan anak yaitu Sdri .A. dari Banyuwanggi pada bulan September tanpa ada surat perjanjian penitipan anak, hanya kepercayaan saja, Paparnya.pelaku ini sering berpindah pindah kost sampai sekarang yang di tempati. Setelah itu ibu korban mentranfer gaji dan kebutuhan korban Rp 5.000.000 juta, namun bulan maret sampai sekarang tranferan tidak ada, ibu korban di hubungi nihil, di tambah korban sering buang air besar sembarangan hingga amarah pengasuh di lampiaskan ke korban.
Kekerasan ini di mulai bulan Mei 2023 sampai 27 Mei 2023 baik pukulan sapu lidi sampai gayung, dan sikat pakaian hingga pada tanggal 28 Mei 2023 korban meninggal dunia di rumah, di ketahui pelaku pulang dari jualan, karena kematiannya tidak wajar atas laporan masyarakat di antar Perangkat Desa setempat ke Polsek Sukodono kemudian di teruskan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo, atas olah TKP dan keterangan saksi dan hasil optopsi di RS Bhayangkara Surabaya di dapati bahwa banyak luka memar di tubuh korban, dan akibat kekerasan benda tumpul.
Pada tanggal 28 Mei 2023 Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap Sdr B.S. dan Sdri S.I dan di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan ujarnya.
Kedua tersangka di ganjar pasal 80 ayat (3) JO pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. ( rif )





