Jember

Diduga Edarkan Uang Palsu, Emak – Emak Asal Yosowilangun Diamankan Polsek Kencong

Jember, Wartapos.id – Seorang wanita warga Yosowilangun – Lumajang sebut saja AR (47) diamankan Polsek Kencong – Jember, diduga karena kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar baru Kencong – Jember, pada kamis (06/04/23) pagi.

Sila (50) warga Gumukmas mengaku menjadi korban peredaran uang palsu yang dilakukan ibu ini, dimana dirinya berjualan kue lebaran di pasar Kencong dan ibu ini membeli kue saya sudah ketiga kalinya dan yang terakhir ini uangnya mencurigakan dan saat ditanya dapay uang dari penjual jeruk.

“Saya jualan kue lebaran setiap hari, pagi tadibsekitar jam 06:00 wib ibu itu membeli kue kesaya dengan uang palsu, dan sudah ke tiga kalinya ibu itu membeli kue lebaran habis delapan puluh lima ribu, pelaku bilangnya uangnya bakul jeruk, dan hendak kabur, ya saya kejar bersama pedagang lainnya, Alhamdulillah bisa di tangkap,” terangnya.

Petugas pasar Iqrom juga menjelaskan bahwa kejadian seperti ini sudah ketiga kalinya dan baru kali ini pelakunya tertangkap.

“ini sudah ke tiga kalinya mas, tadi ada laporan dari penjual kue, saya langsung merapat dan saya interogasi, ternyata ada beberapa pecahan uang dua puluh ,lima ribuan uang palsu, Pelaku sudah di amankan di Polsek kencong, untuk menghindari amukan massa,” ujar Iqrom

Sementara itu Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso S.H saat diwawancarai di kantornya membenarkan atas adanya peredaran uang palsu di pasas Kencong dan pihaknya saat ini sudah mengamankan pelaku.

“Benar, tadi pagi kami mendapat laporan tentang kejadian peredaran uang palsu di pasar baru Kencong, yang langsung kami tindak lanjuti dengan mengamankan terduga pelaku untuk penyelidikan,” ungkap Kapolsek.

“Berdasarkan hasil laporan saksi, tersangka telah terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus pembelian kue atau jajanan pasar. Terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 36 ayat 3 junto pasal 26 ayat 3 undang undang RI nomer 7 Tahun 2011 tentang Upal,” imbuhnya.

Kapolsek menghimbau kepada warga masyarakat jika menemukan kasus serupa agar masyarakat langsung menghubungi Polsek terdekat dan dilarang melakukan main hakim sendiri.

Reporter : Totok

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button