

Malang, Wartapos Id – Lahan tanah seluas 2,5 ha milik mantan 45 anggota DPRD Kota Malang periode tahun 1992-1997 yang terletak di kelurahan Buring kecamatan Kedungkandang Kota Malang, yang diakui oleh walikota Malang sebagai tanah negara , hari ini (27/2’23) telah dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS ) ke II oleh hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Agus effendi,S.H,M.H Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) saat melakukan PS (Pemeriksaan Setempat ) mengatakan bahwa ” ini di maksudkan agar kami bisa melakukan pengecekan atas kebenaran luas tanah dan batas2 nya memang benar-benar tanah milik penggugat salah satu mantan anggota dewan sdr.Wiluyo Sutopo di Kav.4 yang disengketakan ” jelasnya di lokasi tanah tsb
Hal ini dilakukan oleh mantan 45 anggota dewan tersebut setelah walikota malang menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: 188.45/273/35.73.112/2021 tentang pencabutan Sk.walikota terdahulu H.M.Soesamto walikota Malang yang saat itu menjabat , semestinya letak peta bidang tanah tersebut di desa Buring namun diterbitkannya SK di desa Wonokoyo. karena tidak sesuai dengan letak peta bidang yang dimiliki 45 orang anggota dewan maka dicabutlah SK.tersebut.pada hal cara walikota yang sekarang sudah pernah dilakukan oleh H.Suyitno walikota Malang periode 1998 – 2003 yaitu Surat Keputusan (SK) yang lama itu sudah dicabut/ dibatalkan, akhirnya secara ” defacto” bahwa bidang tanah tersebut sampai sekarang masih tetap dimiliki 45 orang mantan anggota DPRD periode 1992 – 1998.
Kabag.Hukum Pemkot Malang Suparno,S.H. mengatakan ” kita ikuti saja prosedur hukum nya karena yang digugat itu adalah SK pencabutan yang lama dan sidang di PTUN itu adalah sengketa norma artinya keabsahan dari SK Pencabutan itu diuji dan pemerintah yang sekarang ini tidak pada posisi yang bisa menyelesaikannya sebab dulu sudah dilakukan dan cacat prosedur ” jelasnya.
” Dan kalo kita diminta untuk selesaikan kasus ini ya babak belur dan bisa diincar sama KPK.sebab obyek tersebut sudah ditetapkan sebagai perda RTH (Ruang Tatanan Hijau) ” imbuh Suparno saat ditemui di ruang kerjanya.

Kuasa hukum penggugat Nanang Nelson S.H,M.Hum dan rekan mengatakan ” langkah yang dilakukan walikota adalah salah dalam melakukan pencabutan SK yang lama , sehingga tidak bisa merubah status kepemilikan tanah dan sampai saat inipun tanah tersebut masih tetap dimiliki 45 orang anggota dewan ” ungkap saat ditemui di lokasi.
” Pemeriksaan Setempat (PS) ini sudah dilakukan yang kedua kalinya oleh Hakim PTUN Surabaya, sebentar lagi tinggal putusan pengadilan apabila dari pihak tergugat dalam hal ini walikota tidak bisa menghadirkan saksi dalam persidangan di PTUN ” imbuh Nanang yang asli Arema ini.
Redaksi :Noer.C.