Korban Penganiayaan Mengeluh, Kecewa, Mediasi Di Polsek Wonoayu Untuk Ke 3 kalinya Gagal

 

Sidoarjo Wartapos.id – Penganiayaan yang di lakukan oleh seorang yang masih ada ikatan keluarga ( paman ) Moch Sugeng Bagus di ruang tamu pada tanggal 11 Desember 2022 yang lalu, di Dusun Semambung Lor Rt.02 Rw.01 Desa Semambung kecamatan Wonoayu kabupaten sidoarjo. Masih berlanjut, lantaran kekerasan itu menyebabkan trauma yang berkepanjangan, di samping Luka lebam di sebelah mata, pusing juga kerugian material karena beberapa minggu tidak masuk kerja, akibat empat kali ditempeleng pakai tangan. Sehingga korban harus meloporkan ke penegak hukum dengan kekerasan penganiayaan. No.LP.B/129/X11/2022. Unit Reskrim / SPKT Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo Polda Jatim.

Hari ini Selasa ( 24/1/2023 ) Octa ( 19 ) tahun untuk ke tiga kalinya mendatangi Polsek Wonoayu dengan di dampingi pengacaranya, guna mediasi, ” Hari Selasa ini saya ijin untuk tidak masuk kerja karena ada agenda mediasi di Polsek Wonoayu atas kasus penganiayaan yang saya laporkan”. Penyidik yang pertama menangani Bripka Teguh, karena ada keperluan di Waru, kemudian Mansyur mengantikannya sebagai penyidik kasus Octa ini. Namun hari ini pihak terlapor tidak datang” Moch Sugeng Bagus”, justru yang datang Istri terlapor di dampingi oleh perangkat Desa setempat.

Hal ini yang membuat saya kecewa, kenapa kasus saya ini berlarut larut ujar Octa kepada Media.

Sementara kuasa hukum Octa Sapto Jumadi ‘ ketika di konfirmasi awak media menyatakan hal yang sama terkait proses hukum yang di alami cleint saya. Hari ini saya kecewa juga, kenapa saya kira hari ini ada penyelesaian ternyata masih berlanjut, karena pelaku Sugeng ini membuat kekerasan bukan ke Octa saja, namun di alami ibunya Octa juga sama pernah di Tempeleng oleh Terlapor. Saya mendukung implementasi dari peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif , namun harus ada kepastian hukum untuk menerapkan keadilan Restoratifnya agar tidak ada masyarakat yang kecewa dan di rugikan ujar Sapto.

Ketika Surat Kabar Umum Wartapos menanyakan apakah pelaku penganiayaan sudah di tahan ? ” terkait pelaku di tahan atau tidak itu kewenangan dan kebijakan penyidik mas. Silakan di tanyakan langsung ke penyidik Polsek Wonoayu jawab kuasa hukum sapto kepada awak Media di akhir konfirmasinya. ( rif/tim )