

Bondowoso, Wartapos.id – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana kekerasan atau ancaman dengan kekerasan.
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah subsider. Dengan Ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) atau 211 subsider 335 KUH Pidana.
Diketahui kedua pelaku tersebut atas nama Inisial GM (54) yang juga diketahui warga Alamat Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso, selanjutnya Pelaku kedua atas nama Inisial MYH (48) wiraswasta, alamat Dusun Dumas Barat Desa Sumbersalam Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.
Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan kejadiannya.
“ Telah terjadi peristiwa secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang terjadi Pada hari Kamis, 5 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 wib di rumah Kasatpol PP Bondowoso,” terang Kasat Reskrim.
Perbuatan tersebut diduga keras dilakukan oleh 2 tersangka, yaitu Inisial GM dan tersangka MYH, ” kedua tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara bersama sama dengan 3 orang lainnya datang ke lokasi mengendarai kendaraan mobil Land Cruiser warna green apel dan toyota Agya warna putih, “ tambahnya.
Menurut Kasat Reskrim, para tersangka bermaksud untuk meminta klarifikasi tentang surat teguran penutupan usaha billiard milik Tersangka GM, setibanya di rumah korban, tersangka GM bertanya kepada tetangga sekitar terkait keberadaan Sdr. Slamet Yantoko (Korban) dan dijawab oleh tetangga korban, bahwa yang bersangkutan tidak berada dirumah karena mobilnya tidak terlihat.
Mengetahui hal tersebut tersangka GM marah sambil berteriak “ woyy..met slamet, keluar kamu ” serta menendang pintu pagar rumah, dimana perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GM tersebut diikuti oleh tersangka MYH. Sedangkan 3 orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim juga menambahkan, tersangka GM juga mengancam korban, “ Disaat yang bersamaan tersangka GM menelfon korban Slamet Yantoko dengan maksud meminta agar keluar dari rumahnya dengan mengatakan, “ Kamu akan menutup Billiardku,? kamu dimana,? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu dimana biar sekalian saya bunuh kamu ” jelas Kasat Reskrim.
Mengetahui adanya ancaman tersebut Slamet Yantoko (Korban) merasa terancam dan ketakutan sehingga langsung menghubungi pihak Kepolisian Polres Bondowoso dan selanjutnya dengan cepat petugas langsung menuju ke TKP dimana para tersangka berada.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mobil merk jeep jenis land cruiser warna green apple beserta kunci, 1 (satu) unit mobil merk toyota agya beserta kunci, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam, 1 (satu) potong baju warna coklat, 1 (satu) potong baju cream kombinasi coklat.
” Atas perbuatan para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara, “ tandas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.
Sumber : Humas Polres Bondowoso
Pewarta : Ekojhalu





