Ini Dia 7 Kriterial Yang Wajib Dipenuhi Oleh Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Berdasarkan Perpres

Bondowoso, Wartapos.id – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah yang menjadi pusat Pengadaan Barang/Jasa.
Beberapa waktu lalu diberitakan Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti Tugas Fungsi dan Wewenang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Senin (18/7/2022)
Ketua Komisi III DPRD Bondowoso mewanti wanti agar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Bondowoso agar memenuhi 7 kriterial sesuai dengan Perpres Nomer 16 tahun 2018 yang telah di ubah dengan Perpres Nomer 12 Tahun 2021, inilah 7 kriterial tersebut
(1) Menteri/kepaia lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian / Lembaga Pemerintah Daerah.
(2). Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
a. pengelolaanPengadaanBarang/Jasa;
b. pengelolaan layanan pengadaan secara
elektronik;
c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan
Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi,
dan/atau bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah.
(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3a) Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang
Pengadaan Barang/ Jasa.
(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
(5) Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ.
(6). UKPBJ KementerianlLembagalPemerintah Daerah
melaksanakan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ untuk menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
(7). Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pelaksanaan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
Pewarta : Ekojhalu