JatimPemerintahanSurabaya

Reses Tahap II Tahun 2022 Anggota Komisi E dari fraksi Demokrat Hartoyo SH,MH

Anggota Komisi E dari fraksi Demokrat Hartoyo SH,MH mengunjungi warga Simorejo Gg.35 RT 09 / RW 02 kelurahan Simo Mulyo Baru kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

SURABAYA , Wartapos.id – Tampung Aspirasi Warga Simorejo, Hartoyo SH,MH ,Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi Jatim memulai reses tahap II tahun 2022 Reses tersebut dimulai sejak 29 mei – 5 juni 2022 . Anggota Komisi E dari fraksi Demokrat Hartoyo SH,MH mengunjungi warga Simorejo Gg.35 RT 09 / RW 02 kelurahan Simo Mulyo Baru kecamatan Sukomanunggal Surabaya.Rabu ( 1/6/22)

Dalam acara Serap Aspirasi tersebut, sebagian besar warga antusias menyambut kedatangan wakil rakyat yang duduk di komisi E DPRD Provinsi jawa timur bahkan para warga rebutan minta foto bareng setelah usai melakukan diskusi dan ramah tamah dengan warga Simorejo Gg .35 RT.09 RW.02 Simo Mulyo Baru Surabaya

Hartoyo sendiri mengakui bahwa sebagai anggota DPRD provinsi Jatim, dirinya memikul tanggung jawab yang diamanahkan oleh warga Surabaya.
Jadi sudah menjadi kewajiban baginya untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh para warga Surabaya.

“Alhamdulillah saya masih dipercaya oleh masyarakat, memang sejak awal itu saya diminta datang ke sini, dan reses kan terbatas jumlah titiknya. Ini salah satu daftar antrian yang harus saya datangi. Saya akan membuka lebar aspirasi yang disampaikan oleh warga Surabaya ini.

Perwakilan warga menyampaikan masalah pendidikan dan kesehatan serta masalah birokrasi kartu BPJS dan banyak warga harus bayar dan tidak gratis kalau berobat di rumah sakit.

Menanggapi keluhan warga, politisi dari Fraksi Partai Demokrat komisi E DPRD Jawa timur menjelaskan permasalahan BPJS ke masyarakat mengharapkan program tersebut notabenya merupakan program pemerintah pusat oleh karena itu perlu banyak selain itu permasalahan pelayanan kesehatan di lapangan juga masih menjadi juga masih menjadi hal yang harus di perhatikan.

Semua yang disampaikan masyarakat, baik keluh kesah, ide maupun saran adalah kewajiban anggota Dewan untuk memfasilitasi sebagai wakil rakyat dan harus mendengarkan apa yang dikeluhkan rakyat, syukur kalau bisa memfasilitasi penyelesaiannya.

( Gtot )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button