Produksi Rokok Tanpa Pita Cukai, Yang Bernilai Ratusan Juta Di Gulung Polisi

Sidoarjo, Wartapos.id -Bersih bersih rokok tanpa pita cukai, mulai di galakkan oleh satuan Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2/2022), atas informasi masyarakat, Reskrim mulai melakukan penyelidikan. Sasarannya yaitu sebuah rumah yang di sinyalir ada kegiatan pengepakan rokok tanpa pita cukai di Bendungam, Pesawahan, Porong ksbupaten Sidoarjo.
Dari hasil pengerebekan yang di dapati di rumah milik N tersebut, sungguh di.luar dugaan ngak terpikir tanpa dari luar sepi seakan tidak ada aktifitas, namun sudah dua bulan berjalan pengepakan rokok tanpa pita cukai ini. Dengan barang bukti yang didapati polisi di lokasi, antara lain 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok, yang semuannya di dapati dalan lingkup rumah.
Terhadap Tim Penyelidik Unit II / Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo, yang sukses mengungkap pita cukai palsu dan produksi rokok ilegal tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. SH.Sik . Saat riliese di Mapolresta Jumat (4/2/2022), menjelaskan ” krberhasilan in, juga bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya usaha rokok yang di duga ilegal di wilayah Bendungam, Pesawahan, Porong, Sidoarjo katanya.
“Dari pengakuan saudari N, untuk pasokan rokok dan pendistribusiannya adalah milik orang lain, dan sekarang pelaku usahannya masih dalam pengejaran aparat Kepolisian. Jadi N sebagai pemilik rumah hanya ditempati, dan hanya di pekerjakan pengepakan rokoknya, dan yang bersangkutan N dan tujuh karyawan yang ikut bekerja, posisinya sebagai saksi,” jelas Kapolresta yang santun dan bersahaja ini.
Dari tafsiran nilai rokok yang didapatkan, senilai Rp. 500 juta. Dan kerugian negara yang diakibatkan tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp. 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak Derektorat Kepabean bea cukai Sidoarjo yang berwenang .
Ancaman hukuman terhadap pelaku pemilik usaha ini yang masih dalam pengejaran, dikenakan persangkaan Pasal 50 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Lalu untuk Pasal 55 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dan untuk pasal 58 ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. GEMPUR PEREDARAN ROKOK ILEGAL. ( rif )





