JatimKriminalPemerintahanSidoarjo

Perjalanan Kades Suko Rokhayani Berhenti Di Balik Jeruji Besi.

Sidoarjo, Wartapos.id -Kasus yang terjadi di Desa Suko kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo, masih saja terus bergulir terkait pengurusan sertifikat PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ). Sempat adanya isu bahwa Kades tidak akan di jerat secara hukum dengan munculnya surat pernyatan bahwa warga yang mengurus PTSL, tidak akan menuntut. Namun secara resmi di nyatakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin ( 31/1/2022 ), Kades Suko Rokhayani resmi di jadikan tersangka dan di tahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Ketika Wartapos menghimpun data keterangan melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rokatama .SH ” dari penyidikan dan penyelidikan oleh Tim penyidik, Kades Suko Rokhayani telah menyalahi aturan tentang tata cara pengurusan PTSL di Desa Suko, dalam hasil olah kasus oleh penyidik sebagai penegakan hukum, Rokhyani harus ditahan sejak di mulai pada tanggal 31 Januari hingga 19 Februari 2022 di Rutan Kejati Jawa Timur ujarnya.

Terkait pihak pihak yang ikut andil sebagai panitia akan di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait saksi dan bukti.

Di pihak Rokhayani yang di dampingi oleh pengacaranya M.Sholeh ” menghargai kewenangan Kejari dalam menahan Kades Suko dan menetapkan sebagai tersangka. Namun upaya kami untuk bisa mengajukan penangguhan permohon penahanan klien kami, karena beliu kan masih aktif sebagai Kepala Desa Suko, supaya tidak terhambat jalannya pemerintahan di Desa In Sya Allah hari Rabu ( 2/2/2020 ), kita ajukan ketika memberi rilies pada sejumblah Wartawan.
Madih kata M.Sholeh kasus ini kan tidak ada unsur kerugian negara, semestinya menurut hemat saya, cukup di periksa dan di beri peringatan sehingga kedepannya orang akan takut, dan tidak melakukan hal yang salah lagi.

Dari keterangan Kepala Desa Suko yang di sampaikan oleh pengacaranya. Banyak pihak pihak yang ikut andil dan lebih darinya, ada yang meminta uang langsung ke warga pemohon PTSL, yang kemudian baru di serahkan ke saya, padahal sudah sebagaian di ambil uangnya untuk Fee. Ada orang dari pemerintahan Desa di antaranya, Kasun Legok ( Rahmad Arif ), Kasun Ketapang ( M.adnan ), Kasun Suko ( Rofiq ), dan sekretaris Desa Suko ( Ririn Rahmawati ), panitia lain Miftahul dan Khudori. Ujar pengacara asli arek Krian Ini.

Kita mendorong juga Kejaksaan dalam kasus ini, bila ada pihak pihak yang terlibat maka di harapkan pada penyidik , untuk menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka demi menegakkan rasa keadilan, sebagai sesama anak bangsa yang punya hak untuk memperoleh keadilan yang sama ujarnya. ( rif )

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button