AKD Jember Gelar Audensi Dengan Bupati Perihal Perpres 104

Jember Wartapos.id – Kepala Desa seluruh Jember yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) mendatangi kantor Bupati Jember guna beraudiensi dan Rapat koordinasi bersama Bupati Jember serta seluruh jajaran Forkopimda, tujuan aksi AKD tersebut untuk merefisi Perpres 104 yang dilaksanakan di aula Pemkab Jember, Rabu 22/12/2021
Bupati Jember H. Hendy Siswanto mengatakan bahwa Kepala Desa itu mempunyai bermacam-macam program pembangunan, begitu ada kebijakan dari pemerintah pusat dari bapak presiden yaitu 40 persen untuk BLT untuk permasalahan kemiskinan ekstrim, karena pemerintah pusat melihat paskah covid itu terjadi kemiskinan karna kita tidak bisa berniaga selama dua tahun
Kebijakan pusat ini patut di apresiasi dengan turun nya Perpres 104 tadi, harapannya dengan adanya ini kami menampung aspirasi, dan silakan bikin surat kepada Bupati dan akan kami kaji dari tim ahli kita, bila perlu aspirasi ini di sampaikan kepada gubernur, kami sampaikan
himbauan kepada kepala desa tetap patuhi pimpinan,” Tegas Bupati Jember H Hendy Siswanto
Sementara itu ketua AKD bapak H Nur Kholos sekaligus kepala Desa Bangsalsari menegaskan, bahwa sebenarnya Audiensi ini tidak serta merta ada Audiensi, kemarin kita sepakat dengan teman – teman AKD ini akan aksi di lapangan tapi Alhamdulillah karena ada beberapa aturan, satu di antaranya surat pemberitahuan kami dari seluruh kepala Desa tidak di setujui oleh polres, dan yang kedua ada peringatan SP satu dan di lanjut SP dua dan di situ di jelaskan oleh satu dari kasat Intel Jember bahwa ini ada konsekuensi hukum, satu di antaranya karena negara kita masih ada covid, Alhamdulillah aksi yang kita sudah sepakati rencana aksi di jalan yang tidak bisa di ganggu gugat, Alhamdulillah teman teman menyadari dan sadarnya teman teman ini karena kebijakan Bupati ini
“Artinya kita menyampaikan aksi tujuannya untuk merefisi Perpres 104, Bupati sepakat, dan Alhamdulillah kita beraudiensi dengan bapak Bupati dan ada ketua DPRD dan lengkap dengan FORKOPIMDA DANDIM dan wakil bupati juga dan insyaallah semua yang hadir tadi lengkap, artinya apa yang sudah kita sepakati aksi aspirasi refisi Perpres 104 ini sama, jadi kita berjalan sama antara Kepala Desa, Bupati, DPRD, Forkopimda sama,” Urainya
“Dan kita bareng bareng mengirimkan surat ke atasan kita Gubernur bahkan ke Presiden, yang pertama kalau kita melihat sejarah pemberlakuan dana desa ini kan mengacu kepada undang undang di tahun 2014 no 6 pada Presiden Jokowi ada program dana desa setelah ini tidak ada masalah sebenarnya, secara Nasional kemarin sudah di sampaikan bapak Presiden kurang lebih ada empat ratus koma sekian trilyun ini,” Imbunya
Lebih jauh Ketua AKD Jember Menjelaskan bahwa sekarang ini karena ada pandemi akhirnya mulai tahun 2020 yang tadinya ini hanya wajib mengeluarkan BLT DD kalau tidak salah maksimal 30 sampai 40 persen dan 2021 juga seperti itu, tidak ada masalah tidak ada kejolak.
Di tahun 2022 kita sebagai kepala desa ujung tombak Negara NKRI kususnya di Kabupaten Jember, ini kan sudah mengadakan Musdes tahun 2022, bahkan kita sudah gedok kita sudah tentukan dengan tokoh masyarakat semuanya ini merupakan kesepakatan,
“Dan tahu-tahu dari DD yang sudah kita rencanakan sisa yang sudah di potong yang wajib di laksanakan merupakan Perpres tadi 40 persen, kita – kita tidak menentang Presiden, namun paling tidak usulan – usulan dan aspirasi kita di apresiasilah gitu, bukan menentang mengusulkan barang kali bisa di terima bapak kita bapak Presiden.” Ungkapnya.
“Harapan saya kalau tidak ada perubahan sudah di sampaikan sama bapak Bupati kalau tidak ada perubahan, mungkin bapak Bupati akan mempunyai kebijakan menambah ADD lewat APBD 2 ini harapan kami”. Pungkas ketua AKD NUR KHOLIS
Reporter,”TOTOK