
Sidoarjo Wartapos.id – Dalam gelaran rilies pemusnahan cukai rokok ilegal dan minuman mengandung Etil alkohol yang tampa ijin, oleh Derektorat Jendral Bea Cukai Jawa Timur Tri Wikanto” dalam operasi selama tahun 2021 dari tiga wilayah yakni, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto yakni 8.151.436 batang rokok ilegal, 112.490 mililiter MMEA ilegal, 45 Cartridge vape ilegal, pemusnahan barang uang dikeluarkan surat dari Mentri Keuangan Ri No s 252/ MK.6/ KN 5/ 2021 dan S.254/ MK 6/ KN 2021, yang di dukung Kominfo Sidoarjo dan Forkopimda, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo Rabu ( 15/12 ).
Dalam pemusnahan cukai rokok ilegal yang di tindak lanjuti oleh Derektorat kepabeaan Bea Cukai type B Sidoarjo , dengan ketentuan UU no 11 tahun 1995 atas perubahan drngan UU no 39 tahun 2007 tentang pemberantasan BKC ( Barang Kena Cukai ) ilegal.
Dalam pemusnahan itu, di hadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo Subandi S.H ” berharap pada pelaku usaha untuk taat pada perijinan, dan mendorong supaya semua cukai bisa duduk bersama , dalam ketentuan yang di sepakati oleh pemerintah daerah dan pengusaha, dengan nantinya, akan di bangun KIHT ( Kawaasan Industri Hasil Tembakau ). Dalam berbagai sosialisasi di berbagai kelurahan dan Balai Desa di setiap kecamatan, yang di komandani oleh Kominfo mudah mudahan mengurangi rokok olegal terutama yang ada di Sidoarjo, dan pemerintah daerah Sidoarjo selalu bekerjaa sama dengan awak media dalam.mensosialisasikan terkait gempur rokok ilegal, Pemerintah bersungguh singguh untuk menekan cukai ilegal, dalam nilai temuan sewaktu operasi 2021 8 milyard dan potensi kerugian negara 4.203.754.410.00 Milyard, Wakil Bupati berharap, kedepannya sudah tidak ada lagi cukai rokok ilegal karena Sidoarjo dalam waktu dekat ini akan mempunyai Kawasan Industri Hasil Tembakau, dan pemasukan PAD dari hasil cukai bisa meningkat dan di kembalikan ke masyarakat lagi untuk kesejahteraan.
Reporter : rif





