

Pasuruan, Wartapos.id – SPBU yang berlokasi di Jalan Raya Raci, Tambak Rejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan melayani pelanggannya dengan mengisi bahan bakar jenis Pertalite menggunakan juriken dari bahan plastik, yang di muat seorang customer menggunakan motor pada selasa (15/11/2021) siang.
Kejadian ini terekam kamera media wartapos saat mengisi bahan bakar di tempat yang sama, Rabu (16/11/2021).
Dari hasil rekaman yang didapat, media wartapos saat itu juga mencoba menemui management SPBU di kantor nya untuk mengklarifikasi apa yang dijadikan dasar hukum sehingga petugas SPBU mengisi bahan bakar milik customer yang menggunakan jeriken dari bahan plastik yang mudah terbakar. dan tidak bs menunjukkan surat keterangan dari lurah setempat sebagai izin jual bensin eceran.
Dalam informasi yang dihimpun media wartapos, penjualan bahan bakar khusus jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan atau jeriken yang terbuat dari material dari unsur logam.
Tentu dalam peristiwa ini management SPBU kurang ketat dan teledor dalam segi pengawasan terhadap karyawan nya.
Pembelian bensin menggunakan jeriken sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
“Kami akan memberikan sanksi kepada petugas saat itu, dengan sanksi skors maksimal pemberhentian, karena tindakan nya sudah menyalahi aturan yang telah ditetapkan pihak manager, ” terang perwakilan manager SPBU dikantornya saat ditemui media wartapos .
Jeriken plastik tidak dibolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jeriken plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api. Itulah sebabnya mengapa jeriken plastik dilarang keras. Jadi, hindari pakai jeriken plastik karena tak mampu menghantarkan listrik. Sekalipun menggunakan yang berbahan logam, itu pengisiannya harus ditaruh di bawah (tanah), karena tanah itu pengantar listrik statisnya lebih sempurna jadi api tidak akan muncul.
Menurut salah satu atmin kantor SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya waktu di konfermasi sama awak media akan diberikan sangsi kedua pegawai tersebut akan di pecat atau di sekors. ” kalau memang melanggar bisa di beri sangsi sekors atau di pecat.” Ucapnya.
Reporter: Rochman





