JatimSidoarjo

TAK KANTONGI IJIN BUPATI TUTUP USAHA LIMBA BULU AYAM

Sidoarjo Wartapos.id – Harapan warga terkait pembuatan tepung dari limbah bulu ayam, yang selama ini terus jadi persoalan di kampung akhirnya terjawab, sekian tahun menghirup udara yang tercemar bau, ahirnya di tindak lanjuti Bupati.

Dalam Pertemuan yang dipimpin Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor terkait konflik antara warga dengan pemilik usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam akhirnya menemui titik terang. Diketahui usaha pengolahan limbah bulu ayam yang dijadikan tepung itu ternyata tidak ada izin, baik BPOM maupun izin yang lain dan dari hasil pertemuan itu akhirnya Bupati Gus Muhdlor memutuskan menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat ( 5/11 ).

Proses mediasi yang di hadiri pemilik home industri Umindah marji dan warga, berlangsung di Kantor Balai Desa Kletek itu selain dihadiri Bupati Sidoarjo juga disaksikan Asisten 1 M. Ainur Rahman, Kadis DLHK M. Bahrul Amig, Kadis PU BM SDA Sigit Setyawan, Kasat Pol PP Wiwid Widyantoro, Kabag Hukum, Camat Taman, Forkopimka dan Tokoh Masyarakat setempat.

Bupati Gus Muhdlor mengingatkan kepada warga Sidoarjo supaya secepatnya mengutarakan setiap masalah tentang kebijakan Pemerintah agar masyarakat segera mendapatkan solusi.

Cerita ini sudah lama dari tahun 2017, aduan dari masyarakat masuk ke pemkab. Oleh karena itu Pemkab hadir, kemarin Pak Wabup juga sudah hadir, sekarang Pak Bupati hadir di sini ingin menuntaskan masalah ini secepat-cepatnya,” kata Bupati Gus Muhdlor mengawali forum.

Atas dasar Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan. Dari hasil verfikasi diketahui beberapa izin persyaratan tidak kunjung dipenuhi pemilik usaha. Aktivitas usaha dinilai melangar beberapa pasal, khususnya pasal 11.

Memutuskan menghentikan usaha sampai izin diterbitkan mulai tanggal 5 november 2021, kalau tidak ada izin, tidak boleh dan masyarakat wajib mengawasi. Ada kalanya cuma pindah tempat, tapi kalau kelihatan baunya meskipun sedikit selama kegiatannya tidak ada izinnya maka lapor,” tegas Gus Muhdlor.

“Seperti solusi yang terjadi dalam diskusi ini, bahwa usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara),” terangnya.

Keberatan warga dengan keberadaan industri pengolahan bulu ayam itu sebenarnya sudah terjadi tahun 2017. Saat itu warga sudah melaporkan kepada pemkab Sidoarjo. Namun warga tidak melihat ada perubahan dari sistem pengolahannya, akibatnya yang terkena dampaknya dari polusi bau adalah warga sekitar.

Waktu tahun 2017 itu, Asmuni warga Kletek ” kita sudah lapor ke Dinas lingkungan hidup , namun tindak lanjutnya tidak ada, kita tindak lanjuti sampai ke Perindustrian, sampai ke macem-macem. Dan terakhir adalah Wakil Bupati yang kemarin, waktu itu dijanjikan diberi peringatan 2 minggu selesai untuk menyelesaikan bau, tapi buktinya sampai kemarin masih ada, dan tetap beroperasi terus. Ketika terkait izin yang di miliki pemilik hanya membayar pajak PBB saja sejak tahun 2005 , dan belum ngurus sertifikat tanah, ujar pemilik home industri.

Reporter : rif/ kominfo

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button