Melantik 208 peserta calon Advokat peradi Surabaya Di Gelombang Kedua.

Surabaya, Wartapos.id – Sebanyak 208 peserta calon advokat dari Peradi Surabaya mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah di pengadilan tinggi Jawa timur, selasa(26/10).Pagi.

Hariyanto Ketua Peradi Surabaya mengatakan sebelum di sumpah ketua pengadilan tinggi Jawa timur rekan rekan saya yang lulus ujian dan hari ini di Lantik dulu dalam undang” advotkan menjalankan adalah di Lantik oleh organisasi profisi nya dulu.

Hari ini juga rekan rekan saya yang sudah di Lantik nanti di pindah ke pengadilan negeri Jawa timur. “Terang Harianto

kali ini kami dalam setahun melantik 208 angkatan pertma Maret 574 angkatan kedua 208 nanti ada periode ketiga akhir November atau Desember ada 200 jadi ada tiga gelombang dalam satu tahun di Peradi Jawa timur di tempatkan DPC Peradi kota Surabaya.

Nama – nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya adalah Calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi baik oleh PERADI maupun Pengadilan Tinggi Surabaya sesuai dengan nama-nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan.” Ucap Harianto.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Surabaya melantik 208 anggota baru dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hariyanto juga menerangkan dari jumlah peserta diatas, terdapat empat peserta yang saat ini tertunda dilantik dan diambil sumpah lantaran sakit.

“Dua peserta pada pelantikan tahap pertama, 26 oktober 2021 dan empat peserta lagi yang seharusnya dilantik hari ini. Sehingga pelantikan mereka terpaksa tertunda. Kita akan fasilitasi keempatnya pada pelantikan kesempatan berikutnya,” ujar Hariyanto.

Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat ini, dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat nomor 18 tahun 2003.

“Advokat merupakan profesi mulia (nobile officium). Advokat yang hari ini dilantik dan diambil sumpah adalah orang-orang yang telah melewati beberapa tahap formil sesuai UU Advokat yakni tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani masa magang selama 2 tahun.

Harapan saya kami mengucapkan syukur alhamdulillah kalau masyarakat tahu bahwa kami lah yang memang mempunyai 8 kewenangan apa yang diamanatkan oleh undang-undang advokat dan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa peradi satu-satunya ingat ya peradi satu-satunya wadah organisasi profesi advokat yang lain itu adalah sah sebagai organisasi biasa tapi tidak mempunyai 8 kewenangan yang dipunyai oleh itu dalam putusan Mahkamah Konstitusi undang-undang advokat juga tidak menyebut Peradi putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan Peradi.

Reporter : GT)