Jatim

KARENA CINTA TAK BERSAMBUT KAKAK BERADIK TEWAS DI BUNUH MANTAN PENUNGGU WARKOP

Sidoarjo, Wartapos.id – Peristiwa pembunuhan kakak beradik Dira Vani ( 20 ) tahun dan Dea Clara ( 12 ) tahun yang terjadi di desa Wedoro kecamatan Waru di ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam waktu tak sampai 24 jam. Kerja keras Reskrim untuk mengungkap siapa pelaku dalam peristiwa itu Rabu ( 7/9 ).

Kronologinya ketika ibu dari korban pulang dari warung kopinya di dapati pagar rumahnya terbuka dan lampu padam ,alhasil pintu rumah di buka di temukan adanya darah lebih masuk ke dalam di cek satu persatu di dalam sumur di temukan helm, ketika di angkat ada tangan maka ibu korban ini melaporkan ke polsek Waru kemudian di teruskan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Dengan mendatangi TKP dan melihat CCTV ,pelaku tak lebih dari 12 jam di ringkus Polisi, pelaku Heru Erwanto ( 26 ) tahun Desa Pranggang kecamatan Ploso Klaten Kabupaten Kediri , tersangka pernah bekerja di warkop orang tua korban, sebelumnya tersangka ini menginap di Wisma Penginapan di wilayah Sedati akan melarikan diri ke Kediri, ketika di sergap dan di tanyai ngak mengaku dan akan melarikan diri ,dengan sigap personil harus memberikan tindakan tegas dan terukur terpaksa di tembak kaki kanannya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro ,ketika rilies di Mapolresta ‘ pelaku Heru Erwanto nekad menghabisi nyaaa korban kakak beradik, lantaran cinta yang tak bersambut atau bertepuk sebelah tangan, merasa sakit hati dan juga ingin menguasai harta milik korban. Bermula tersangka datang ke rumah kantrakan ibu Rianti ( ibu korban ),dusun Sukun Desa Wedoro kecamatan Waru, tersangka Heru Erwanto menemui Dira Vani untuk berbicara karena sudah saling mengenal ,kemudian tersangka memegang tangan Dira Vani , Dira berteriak kemudian tersangka gugup lalu membekap mulut korban , namun bersaman adiknya Dea Clara datang ,kemudian berteriak lari ke dapur untuk menbambil pisau ,seakan menakuti tersangka ,namun Heru Erwanto ini melepas bekapan ke kakaknya lalu merebut pisau yang di pegang adiknya ,kemudian menyayat leher Dea Clara hingga meninggal.

Kemudian Dira Vani ini histeris melihat adiknya mengeluarkan darah, namun justru tersangka panik lalu mencekik Dea Vani hingga meninggal, kemudian ke 2 korban di serat kakinya lalu di masukkan ke sumur, lalu tersangka membersihkan noda darah dengan kain lalu kainnya di masukkan sumur juga. Dari kejadian tersebut di amankan barang bukti di lokasi kejadian dan juga dari tangan tersangka, di antarannya sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol AG – 1192 – EK, 4 buah hand phone, 2 flasdisk, 1 laptop, 1 tas, helm, 2 buah dompet, kerudung, rok, baju warna hijau, sebuah pisau, sarung tangan biru, mobil Daihatsu Sigra milik orang tua korban di temukan 3 km dari lokasi kejadian yakni di Desa Tambak Sawah.

Masih kata Kapolresta tersangka di tangkap dengan cepat lantaran tersangka masuk ke dalam rumah kontrakan korban terekan CCTV , dan saat membawa kabur mobil orang tua korban. Atas perbuatan tersangka Heru Erwanto ( 26 ) tahun di kenakan paaal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP dan pasal 80 ayat 1 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 terkait perlindungan anak tersangka di jerat pasal berlapis dengan hukuman 16 tahun penjara.

Reporter : rif

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button