Surabaya

Satpol PP Jatim berserta Jajaran Polda Jatim Giat Ops di Wilayah Lidah Wetan Lakarsantri

Surabaya, Wartapos – Satpol PP Provensi Jawa timur Berserta jajaran Polda jatim memberikan teguran kepada Salah satu pemilik warung  cafe yang berlokasi di jalan Lidah Wetan ,- kec. lakarsantri Surabaya, Sabtu (31/7/2021) sekitar waktu 21.57 Wib.
Dan “cafe” tersebut masih beroperasi diatas pukul 20.00 Wib dan menerima makan ditempat. Padahal sejak tanggal 3 Juli 2021 PPKM Level 4 dan pemberlakuan jam malam di kota Surabaya, Khususnya di provensi Jawa timur.
Dan salah satunya point yang penting ialah pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, Cafe dan pedagang kaki lima lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Dan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional pukul 20. 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%
Pada kesempatan tersebut “Sekr pol PP” Provensi Jawa timur, Slamet Setijoadji SH.MM sebelumnya menerima aduan dari masyarakat yang melaporkan bawa terdapat tempat makan yang melanggar ketentuan PPKM level 4.
Setelah mendapatkan aduan, Satpol PP Jatim dan Polda Jawa timur berserta jajarannya.
Mendatangi lokasi tersebut dan ternyata memang melanggar ketentuan PPKM level 4 dan pemberlakuan jam malam.
Pada kegiatan ini Satpol pp provensi Jawa timur dan Pengelola cafe mengakui kesalahannya dan siap menta’ati ketentuan-ketentuan dalam PPKM level 4 dan pemberlakuan jam malam di Kota Surabaya. Jelasnya. (gt)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button