Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid19.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

Surabaya, Wartapos.id – Sementara ini Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online Obat-obatan jenis Antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi covid19 atau virus corona itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, pemantauan penjualan di Situs Online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

” Bahkan Polri telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli Obat Antibiotik di penjual online,” tutur Argo, Senin 5 Juli 2021.

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Terkait hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

” Bahkan hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.

Kadiv Humas Polri menekankan, bahwa dalam hal ini Kepolisian tidak akan ragu lagi ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada Distributor dan oknum penjual nakal lainnya. Apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar tersebut.

” Siapa saja yang melanggar, akan segera ditindak,” tukas Argo.

Terkait hal obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait Penegakan Hukum PPKM Darurat Jawa – Bali.

Maka menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah, ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Reporter : Bertus