Jember

Petinggi BKAD Jombang Diduga Mark Up Anggaran Belanja, KHYI Bertindak

Jember Wartapos.id – Berdasarkan temuan dari KHYI (Kantor Hukum Yustisia Indonesia) atas dugaan adanya mark up anggaran pada BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, akan segera ditindak lanjuti dan melangkah ke proses hukum, hal tersebut disampakan oleh Koko Ramadhan.

Koko juga menyampaikan bahwa  sebelumnya, JH (55), Ketua BKAD Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, berupaya melakukan pencitraan dan berupaya memberikan kesan baik di semua pihak dengan memunculkan berita dibeberapa media online, namun upaya itu justru menguak beberapa fakta dilapangan tentang dugaan mark up anggaran pengadaan barang, legalitasnya sebagai pimpinan BKAD Kecamatan Jombang, dan lain sebagainya.

Dari investigasi dilapangan, didapatkan data terkait dugaan mark up harga menggila soal pengadaan tanah yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan kantor BKAD Kecamatan Jombang di jalan A. Yani. No. 104 Jombang. Informasi dari pihak penjual, dibenarkan saksi yang namanya enggan diberitakan, bahwa tanah tersebut dijual pemilik awal senilai Rp. 198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) namun dari keterangan informasi orang dalam BKAD, tanah tersebut terealisai dibeli lebih dari nilai itu, patut diduga kuat, selisih harga adalah merupakan hasil mark up harga untuk keuntungan pribadi JH sebagai ketua BKAD Kecamatan Jombang.

Dilain pihak juga terdapat kejanggalan terkait pengadaan mobil avanza 1.3 G untuk Tahun produksi 2020, untuk inventaris BKAD Kecamatan Jombang. Unit mobil baru yang entah alasan apa, dibeli di Sidoarjo, pajak Sidoarjo, namun jika dilihat dari harganya yang sangat tinggi diduga telah mengalami  mark up hingga mencapai senilai Rp. 229.443.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah). Diketahui, Pengadaan 1 unit mobil Avanza 1.3 G tersebut tidak dibeli di Kabupaten Jember meski sohw room Toyota dan atau AUTO 2000 juga ada, sekaligus merupakan upaya mendukung perolehan pajak kendaraan bermotor,  yang dibayar tidak mendukung untuk peningkatan perolehan  PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jember, sehingga patut dan layak diduga sebagai upaya menghilangkan jejak mark up dan jauh dari kontrol publik.

Juga diperoleh data dari transaksi pengadaaan unit mobil diatas, terkait adanya rekening yang juga diduga “akal-akalan” ala BKAD Kecamatan Jombang, yang menggunakan nama BKAD Kecamatan Jombang cc. JH (Tulis lengkap.red) entah apa maksudnya?, direkening yang diakui bukan rekening BKAD Kecamatan Jombang itu, hanya terdapat 3 kali transaksi, yakni membuka rekening senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kredit atau menerima senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan debet atau ditarik senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Dari sumber staf BKAD Kecamatan Jombang yang layak dipercaya, uang tersebut adalah merupakan uang cash back pembelian mobil Avansa yang dianggap sebagai keuntungan pribadi JH, padahal justru harga mobil menjadi tinggi karena “muatan” tersebut.

Disisi yang lain, Informasi dari salah satu Kepala Desa yang menjadi peserta kegiatan di Malang beberapa waktu lalu, terkuak bahwa kegiatan itu benar-benar tidak menghormati peserta yang juga diikuti sekitar 6 orang Kepala Desa Sekecamatan Jombang. Pasalnya, kegiatan sederhana dengan sedikit peserta itu menghabiskan anggaran hingga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), sementara terakhir diketahui bahwa bermalamnya peserta di area Filla di Malang itu lebih dikenal sebagai area esek-esek atau prostitusi.

Dilain pihak, JH yang memang jarang berkantor ini gagal ketika dikonfirmasi hal tersebut dikantornya, (senin, 31 Mei 2021), beberapa crew BKAD menjelaskan bahwa, JH hanya sebentar mampir di kantor BKAD kemudian keluar lagi bersama Bendahara BKAD. Sedangkan WA dan telephone ke selularnya tidak terespon.

Atas dasar itu, KHYI (Kantor Hukum Yustisia Indonesia) melalui pendampingan hukum oleh Koko Ramadhan, akan segera memproses hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib dan mendorong digelarnya MAD (musyawarah antar desa) untuk menggantikan pimpinan, staf atau pendamping yang terlibat pelanggaran hukum.

 

Reporter ; Gusti/Tim

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button