Klarifikasi Terkait Tuduhan Penganiayaan Oleh Kepala Desa Tambak Rejo

Jember Wartapos.id – Kepala Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, Prayitno, membantah adanya pemberitaan yang beredar di salah satu media elektronik, jika dirinya telah melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IT.
Hal ini disampaikan Koko Rahmadani dari Kantor Hukum Yustisia Indonesia (KHYI) yang bertindak selaku pendamping hukum Prayitno.
Koko mengatakan, dalam berita tersebut ada beberapa fitnah yang masuk ranah pencemaran nama baik, karena yang dilakukan Kepala Desa Tembokrejo tidak seperti yang ada di pengakuan dalam berita tersebut.
“Saya tegaskan tidak ada penganiayaan ataupun pemukulan, yang ada tuan rumah (Prayitno) karena didesak dan diintimidasi oleh 3 orang wanita sehingga tuan rumah merasa risih dan berhak untuk mengusir 3 orang tersebut.Terkait pemberitaan itu, saya membantah tidak ada penganiayaan ataupun tindakan kekerasan.Berita maupun foto-foto yang menyebar itu tidak benar, ” katanya.
Dia meluruskan, Prayitno selaku tuan rumah kedatangan 3 tamu perempuan dengan mengenakan busana rok mini dan baju sangat feminim, sehingga kedatangan mereka bertiga dinilai tidak sopan, serta mencitrakan seorang wanita tidak sedap dipandang mata apalagi saat bulan Ramadhan.
Terlebih, 2 teman pelapor tanpa dasar yang jelas mengintimidasi tuan rumah untuk segera membayar hutang putrinya berinisial KR.Jika itu legal dan resmi akan dibayarkan, namun bila itu tidak resmi pihaknya akan ambil langkah hukum.
“Mungkin dari kata kata yang agak keras wajar sebagai tuan rumah karena risih.
Dengan adanya suatu gertakan sehingga 3 orang wanita tersebut meninggalkan tempat , diantara ketiganya salah satunya terjatuh. Bisa jadi tersandung dari meja ataupun kursi, ” paparnya.
Lebih jauh Dia menambahkan, kalau memang benar ada tindak kekerasan dipersilahkan melaporkan ke polisi. Tapi jika laporan itu tidak benar pihaknya ambil langkah hukum balik karena itu tergolong menyebarkan fitnah.
Koko juga mempertanyakan kondisi luka perempuan yang ada di foto, apakah itu bentuk dari kekerasan.Jika memang ada pada hari itu dia lapor ke Polisi pasti sudah bisa diterima.Saksi juga banyak, teman-teman yang ada juga bisa jadi saksi.
“Tapi kalau laporan itu tidak diterima berarti disitu tidak ada kesaksian, ” kata Koko.
Pasca berita tersebut, Koko juga sudah mempertanyakan kepada pihak kepolisian di Polsek Gumukmas maupun Polres Jember, apakah ada laporan terkait ini.Polisi menjawab, ada yang melaporkan tetapi tidak diterima, karena tidak cukup bukti dan tidak ada yang berani menjadi saksi.
Atas fitnah yang dialami Prayitno, pihaknya berencana akan ambil langkah hukum laporan balik. Sebab selain keluarga besar dia juga seorang pejabat figur publik, yang jelas ini akan berbau politik.
“Mereka sebagai tamu datang membentak bentak diluar batas kewajaran sebagai seorang tamu, maka wajar jika tuan rumah mengusir, ” pungkas Koko.
Reporter ; Gusti/tim





