Tanpa Masker… Langsung Tilang, Kecamatan Wonokromo !!!

Surabaya, Wartapos.id.….Jangan lupa Masker…Pakai Masker….Pakai Masker Seruan .Pemerintah Kota Surabaya terus memberikan informasi kepada jajarannya tak luput juga informasi terhadap RT dan RW serta selebaran di media massa dan radio. Informasi ini bertujuan agar masyarakat tetap waspada akan Virus Covid-19, karena virus ini sungguh tak disangka dapat menyebar orang dewasa hingga anak-anak. Bahkan sampai saat ini di sekolah ataupun tempat perkantoran bergiliran untuk WFH dan WFO. Namun harus tetap menjaga protocol Kesehatan ( Prokes).
Himbauan PSBB dari Pemerintah kepada masyarakat khususnya di Surabaya harus diperhatikan dengan baik, dan Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat tetap memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.Menghindari kerumunan ditempat ramai juga perlu diperhatikan.Dengan informasi yang telah beredar masyarakat Surabaya masih ada yang kurang memperhatikan himbauan Pemerintah. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Perwali 67tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan memutus mata rantai Covid-19. Serta memberikan sanksi berupa tilang dan denda Rp150.000 bagi warga masyarakat yang melanggar tentang protocol Kesehatan.
Salah satu kegiatan tentang Protokol Kesehatan yakni di Kecamatan Wonokromo, dengan mempersiapkan APP di kantor kecamatan 20/1/2021 tepat pukul 15.00 WIB. Persiapan Apel yang dipimpin Sekcam Drs Ali Rusbianto MM didampingi Kasi Trantib Sri Indah Mulyono,, Lurah Sawunggaling Dra Gusti Ayu Nuraini Sudibya MM serta jajaran samping dari Polsek dan Koramil. Adapun kegiatan Protokol Kesehatan tersebut berada di Pasar Ikan gunung sari.
Kegiatan sidak Protokol Kesehatan tersebut mendapatkan pelanggar yang tidak bermasker sekitar 11 orang ,dan di tilang dikenakan denda Rp 150ribu. Pembayaran denda dibayarkan ke kas Daerah di Bank Jatim, setelah itu dapat mengambil Identitas KTP di Kecamatan Wonokromo.
Saat di temui Sekcam Ali Rusbianto mengatakan Protokol Kesehatan ini memang berdasarkan Perwali 67 tahun 2020 dan bagi pelanggar akan di sidak langsung dan dikenakan denda 150ribu. Pembayaran tilang atau denda dibayarkan melalui Bank Jatim terdekat.
Dengan Prokes ini kami menghimbau lagi kepada masyarakat di Wonokromo agar mentaati sesuai Perwali dan menerapkan 3M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan sabun, Ulasnya.
Sehingga membuat efek jera untuk pelanggar Prokes dan mengerti pentingnya 3M, serta Penindakan juga terhadap Pengusaha Besar kecil yang tidak taat Prokes, Tegas Ali.
Reporter : Benny





