
Mojokerto, Wartapos.id – Dua paslon kontestan Pilbup Mojokerto 2020 kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) saat berkampanye. Mereka menyebut masyarakat yang sulit dikendalikan memicu pelanggaran tersebut terjadi.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto merilis, terjadi 13 pelanggaran prokes dalam kampamye selama 9-14 Oktober 2020. Pelanggaran kampanye didominasi paslon bupati-wabup Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa (Ikbar).
Pasangan bupati-wabup nomor urut 1 ini tercatat melakukan 8 kali pelanggaran protokol kesehatan saat berkampanye. Sebanyak 6 pelanggaran terjadi di Kecamatan Jetis pada 14 Oktober 2020. Sedangkan 2 pelanggaran terjadi di Kecamatan Mojoanyar pada 9 Oktober lalu.
Sementara pasangan nomor urut 3 Pungkasiadi-Titik Masudah (Putih) tercatat melakukan 5 kali pelanggaran prokes saat berkampanye di tengah pandemi COVID-19. Yakni satu kali di Kecamatan Mojoanyar pada 11 Oktober 2020 dan 4 kali di Kecamatan Jetis pada 9 dan 10 Oktober lalu.
Bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan pasangan Putih dan Ikbar berbeda-beda di setiap lokasi kampanye. Mulai dari pelanggaran kampanye tatap muka dengan peserta melebihi 50 orang, tidak mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker menutupi hidung dan mulut sampai dagu, hingga mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan lansia dalam kegiatan kampanye.
“Kami kemarin sudah memenuhi protokol kesehatan, tapi masyarakat tak bisa dikendalikan. Sudah disuruh jaga jarak, tetap saja. Peserta yang kami undang 50 orang. Ketika paslon keluar, warga merapat semua. Semakin hari semakin antusias mengikuti kami. Waktu kami pamitan mereka berkumpul, ingin foto dan selfie. Kalau anak-anak kami larang ikut. Ibu-ibu lansia kami datangi mereka door to door,” kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ikbar, Santoso, Selasa.
Reporter : Didin