

BANGKALAN, Wartapos.id – Seperti diberitakan sebelumnya, para nelayan asal Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan mendatangi kantor Satpolair Polres Bangkalan yang berada dalam area kompleks pelabuhan Kamal, Bangkalan. Para nelayan hadir sebagai saksi pada Kamis (08/10/2020) atas penangkapan kapal nelayan asal Lamongan yang tertangkap menggunakan Trawl sebagai alat tangkapnya pada hari Minggu (27/09/2020) beberapa waktu yang lalu.
Hendrayanto, SH sebagai Kuasa Hukum dari kelompok masyarakat pengawas nelayan dan pesisir (Pokmaswas) Amirul Bahri menyampaikan kedatangannya hari ini bersama para nelayan yang dipanggil Satpolair sebagai saksi pelapor dalam kasus penangkapan kapal nelayan asal Lamongan.
“Sempat kami pertanyakan kenapa ABK yang sudah ditangkap ini dilepas. Jawaban dari Satpolair setelah kami datang beranggapan kalau nanti ditahan, akan habis masa penahanannya. Sedangkan dalam aturan undang-undang hukum acara kelautan, memang penahanan awal kepolisian itu 20 hari, perpanjangan 10 hari. Kami rasa sebenarnya pihak Kepolisian lebih paham metode bagaimana menyikapinya. Kan bisa dipercepat, lha wong pelapornya ada, saksinya ada disini di Bangkalan, sehingga bisalah dipercepat sehingga tidak sampai habis masa penahanannya,” papar Hendra menyesalkan dilepasnya terlapor.

Menurut Hendra, akibat sikap sartpolair tersebut, tadi pagi (Kamis,08/10/2020) ada pelaporan nelayan kembali, “Perkara ini masih dalam proses penyidikan, dibelakang sudah banyak kapal Trawl lagi yang masuk ke perairan Arosbaya. Malah warga nelayan yang menghalau ini ketakutan sekarang. Ketika kapal Trawl Lamongan ini diusir malah memanggil kawan-kawannya seolah-olah ada perlawanan. Ini kan sudah fatal. Khawatirnya nanti ada bentrok, terjadi masalah antar warga seperti di beberapa kasus kemarin,” tuturnya dengan nada kecewa.
“Sudah ada perjanjian sebelumnya antara Kepala Desa Paciran dan kepala Desa Tengket, Arosbaya bahwa disitu ada kesepakatan yang disaksikan oleh Ka satpolairud, Pos Kamladu juga dari Dinas Perikanan. Nanti jika ada kapal masuk menggunakan Trawl, ketika ditangkap oleh warga maka kapal ini secara otomatis menjadi hak milik warga Arosbaya. Itu kesepakatannya. Dari kesepakatan itu, warga Arosbaya berhak menangkap, mengamankan kapal Trawl yang masuk ke perairan Arosbaya ini, ini sah secara hukum.” terang Hendra.

Terakhir, Hendra berharap adanya sinergi antara pihak kepolisian dalam hal ini Satpolairud, TNI AL dan DKP, “Jangan karena miskomunikasi, terjadi bentrok antar warga, Bangkalan dengan Lamongan, jadi harus bersinergi, bagaimana cara penyelesaian kasusnya, bagaimana penanganan awalnya, sehingga alurnya kelihatan.” Tutup Hendra mengakhiri.
Ketua Pokmaswas Amirul Bahri, Bilal Kurniawan menuturkan bahwa selama ini proses penanganan kapal atau perahu Trawl yang masuk ke perairan Bangkalan ini hanya bersifat pembinaan saja sehingga tidak ada efek jera kepada pengguna alat Trawl tersebut.
“Oleh karena itu, pada permasalahan sekarang ini, kami menyerahkan kuasa hukum kepada saudara Hendrayanto sebagai kuasa hukum dari nelayan Arosbaya setelah dari Dinas Perikanan, untuk mengawal supaya proses hukum dapat berjalan sesuai aturan hukum yang ada, mengawal secara bersama-sama aturan hukum tentang penggunaan alat Trawl itu sendiri,” tutur Bilal.
Menurut Bilal, “Sejak Trawl yang diamankan ini, tidak memberikan efek jera dari pelaku. Karena terbukti, sampai hari ini masih ada perahu Trawl yang masuk dan merugikan warga kami. Ada laporan dari warga kami, kemarin dan hari ini ada 7 tenteng jaring milik nelayan kami yang hilang dan laporan nelayan kami ada 8 perahu Trawl yang masuk ke perairan Bangkalan,”sambungnya.
Sementara itu, Ka Satpolairud Polres Bangkalan, AKP Ludwi Yarsa Pramono, A.Md saat dikonfirmasi, menyampaikan hari ini sudah kita periksa sebagai saksi nelayan dari Desa Tengket, Arosbaya.
Saat dikonfirmasi mengenai adanya kapal Trawl asal Lamongan yang masuk kembali di perairan Arosbaya, Ludwi menyampaikan, “Untuk menyikapi hal tersebut, tindakan selanjutnya, kita akan melaksanakan kegiatan patroli yang ditingkatkan. Terutama untuk wilayah perairan Arosbaya, Tengket sampai ke barat. Jadi alur Surabaya itu, dari alur Surabaya ke timur. Jadi di dekat alur Surabaya. Kita tingkatkan patroli disana. Tujuannya apa, agar nelayan Trawl tersebut kalau mencari ikan tidak terlalu kepinggir, ke wilayah perairan Bangkalan. Terutama Trawl itu yang dapat merusak ekosistem yang ada di laut. Biota-biota laut, terumbu karang dan lain sebagainya. Patroli akan ditingkatkan ke arah sana nantinya,” tuturnya.
Menurut Ludwi, “Seperti diketahui saat ini, anggota kita ini masih fokus pada pemberkasan. Nanti setelah ini selesai, sampai ke tahap P-21 nanti kita fokuskan patroli ditingkatkan terutama area pesisir wilayah perairan Bangkalan. Itu sasarannya adalah kapal-kapal nelayan yang menggunakan jaring Trawl akan kita laksanakan patroli, dan kalau kita ketemui, kedapatan kita akan lakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan prosedur yang ada,” sambungnya.
Dalam kasus kali ini, Ludwi mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap anak buah kapal Trawl asal Lamongan tersebut, “Dari Lamongan ada 5 orang yang kami periksa. Dari ketentuan undang-undang 45 tahun 2009, kita terapkan mulai dari pasal 85, pasal terbesar sampai terkecil, sudah dituangkan juga dalam bentuk LP atau administrasi, ada semua itu pasalnya. Kalau dilihat detail dalam undang-undang 45 tahun 2009 pasal 85 lengkap semua, masalah sangsinya kita tunggu sampai proses p-21,” paparnya.
Saat dikonfirmasi mengenai tidak ditahannya ABK kapal Trawl, Ludwi menyampaikan, “Kita tidak akan melakukan penahanan, kita lakukan wajib lapor. Karena kalau kita lihat mereka sudah komprehensif, kapalnya dan barang buktinya kan sudah ditahan disini. Mereka sudah komprehensif maka kita kenakan wajib lapor,” jelasnya
Terakhir, Ludwi memberikan himbauan, “Kami dari Satpolairud Polres Bangkalan, menghimbau kepada nelayan-nelayan yang ada di wilayah Bangkalan agar apabila mengetahui hal-hal atau ada indikasi terjadinya konflik segera melaporkan kepada petugas, dengan kami ataupun Disana ada juga Kamladu, Jadi tidak yang namanya main hakim sendiri, tentunya dilaporkan secara berjenjang, kami dengan anggota, Insyaallah akan segera turun kelapangan. Jadi, yang namanya konflik ini betul-betul diantisipasi. Apalagi situasi saat ini sedang dalam kondisi pandemi. Kita tidak usah melakukan yang namanya ribut-ribut atau kegaduhan. Kita bikin suasana sedamai mungkin atau senyaman mungkin.
Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi





