

Surabaya, Wartapos.id – dalam upaya penegakan hukum di indonesia tentunya advocat menjadi salah satu tonggak dalam upaya penegakan upaya hukum
lantas bagaimana jikalau gelar akademik yang diragukan bisa masuk dalam profesi yang terhormat tersebut
diketahui dalam akta pendirian organisasi perserikatan advocad nusantara (PERKASA) yang di ketuai oleh J. Sutijono. SH.MHum. terdapat nama orang yang sangat mumpuni dalam bidang hukum dan telah tersertifikasi secara legal sesuai peraturan undang undang yang berlaku
akan tetapi dalam rentang waktu kurang lebih 2 (dua) tahun terjadi perombakan kepengurusan yang menjadikan timbul polemik dalam intern organisasi
berawal dari munculnya nama nama pengurus baru yang diragukan secara akademik dan integritas,
dalam rapat pembentukan pengurus dewan pimpinan pusat PERKASA yang diragukan keabsahan nya dikarenakan hanya dihadiri hanya oleh 3 orang pendiri yang notabene nya tidak memenuhi kuota forum (Kuorum) yang menghasilkan keputusan perubahan susunan pengurus dengan nomor. 004-A/SK-DPP PERKASA/IV/2020 dan ditanda tangani di Surabaya pada 26 April 2020.
munculnya nama Wahyu Suhartatik. SH selaku sekertaris jenderal, Erlina Nurhayati. SH selaku wakil sekertaris jenderal, dan Gideon Oratama Soso, S.Ars,SH, MH dianggap mencederai asas dasar hukum pendirian organisasi advocad.
ditemui oleh Wartapos Hopaldes Pirman Penaili, SH. MH selaku salah seorang founder PERKASA dikantornya (25/6), beliau tidak menampik dengan adanya hal tersebut bahkan dijelaskan bahwa beliau juga menyangsikan gelar SH (sarjana hukum) pada Wahyu Suhartatik yang menjabat sekjen pada rapat yang hanya dihadiri 3 orang tersebut, “permasalahan adalah sekolah tinggi ilmu hukum (STIH) Malang masih belum mengeluarkan ijazah, hanya mengeluarkan surat keterangan lulus (SKL)” ungkapnya dengan tegas di depan pewarta
dalam kesempatan lain, ditemui oleh Wartapos Elang Prakoso Wibowo, SH. MH. selaku humas pengadilan tinggi jawa timur di surabaya menjelaskan bahwa “setelah ijazah sarjana hukum keluar harus mengikuti pendidikan khusus profesi advocad (PKPA) dan magang selama minimal 2 tahun setelah itu baru bisa diangkat sumpah selaku advocad” ujar hakim kelahiran Ungaran tersebut
“kalaupun nantinya ditemukan adanya pemalsuan data tentang syarat pengambilan sumpah advocad, maka sumpah tersebut bisa dicabut dan di batalkan serta bisa dikenakan pasal pidana pemalsuan data” imbuhnya
kejanggalan timbul apabila menilik kitab undang undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat tepatnya pada pasal 2 butir 1 yang berbunyi
“yang dapat di angkat sebagai advocat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advocad yang dilaksanakan oleh organisasi advocad”
hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah tanpa ijazah sarjana hukum (SH) dan hanya berbekal surat keterangan lulus bisa mengikuti pendidikan khusus profesi advocad
dan apakah suatu organisasi profesi dapat dikelola oleh pengurus yang bukan termasuk dalam profesi tersebut
Saat di WA atau dihubungi selulernya 08128928XXX Sutijono sebagai Ketua PERKASA tidak menjawab meskipun ada nada dering. (toan)