

BANGKALAN, Wartapos.id – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 di launching oleh Bupati Bangkalan. Launching BLT DD tersebut dilaksanakan di 3 (tiga) Desa yakni Desa Jambu, Desa Langkap dan Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada Jum’at (15/05/2020) siang secara bergantian.
Usai melaunching BLT DD, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron kepada media mengatakan launching BLT DD hari ini di 3 Desa yang masuk wilayah kecamatan Burneh.
“Untuk Desa Jambu, Penerima manfaat sekitar 125 Penerima. Untuk Desa Langkap ini sekitar 80 orang. Dan total se Kecamatan Burneh saja kurang lebih 957 orang Penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,” tutur Bupati yang akrab dengan sapaan Ra Latif merinci.

Ra Latif berharap pendataan kedepannya, baik itu pendamping Program lainnya seperti PKH, bantuan non tunai agar melibatkan semua unsur masyarakat, semua tokoh masyarakat diantaranya Kepala Desa.
“Mereka banyak mengeluh ketika mereka akan mendata Bantuan Langsung Tunai ini selalu tumpang tindih dengan PKH dan BPNT. Jadi, kedepannya supaya mereka ini dilibatkan karena sebagian besar, kepala desa ini tidak mengerti, tidak tahu mana saja yang menerima bantuan Kementrian dari pusat ini. Jadi kedepan biar tidak tumpang tindih, dan tepat sasaran.” Imbuh Ra Latif..
Menurut Ra Latif, Jumlah besaran nilai yang diterima oleh penerima adalah sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan. Dan Kecamatan Burneh ini yang pertama kali serta Penerima BLT DD tersebut menerima melalui rekening di Bank Jatim.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Akhmad Ahadiyan H, S.STP, MM menuturkan keinginannya agar desa- desa yang lain juga segera terealisasi.
“Kami menginginkan Minggu depan, desa yang lain, 273 sudah terealisasi. Karena informasi dari KPPN sudah tersalurkan ke desa-desa. Sementara yang siap dan sudah mengajukan ke Bank Jatim, sementara masih Kecamatan Burneh,” tutur Kepala Dinas yang akrab disapa Dhiet menjelaskan.
Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi





