BangkalanJatim

Kecewa, Nasabah Laporkan AIA Finance Ke Polres Bangkalan

Pengacara Hendrayanto, SH bersama Kliennya, Mulyadi saat melaporkan AIA Finance Ke SPKT Polres Bangkalan

BANGKALAN, Wartapos.id – Merasa beberapa kali mediasi yang telah dilakukan tidak sesuai dengan yang diharapkan, Mulyadi, Peserta asuransi AIA Finance sekaligus Nasabah Bank Central Asia (BCA) dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendrayanto,SH dari Kantor Hukum Cakrabuana mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangkalan pada Senin (11/05/2020) pagi.

Baca juga :
• Temukan Isi Form Pembatalan Tak Sesuai, Pengacara Minta Klarifikasi AIA – https://www.wartapos.id/2020/04/30/temukan-isi-form-pembatalan-tak-sesuai-pengacara-minta-klarifikasi-aia/

• https://www.wartapos.id/2020/04/14/hendrayanto-mediasi-klien-aia-masih-belum-ada-titik-terang/

Kepada media, Hendrayanto,SH yang mewakili kliennya menuturkan perihal kedatangan mereka ke SPKT untuk melaporkan Agen Asuransi AIA yang bekerjasama dengan Bank BCA Bangkalan, Mulyadi sebagai peserta Asuransi AIA merasa kecewa dan tertipu dengan penawaran program Asuransi pendidikan AIA yang saat itu tenaga pemasarnya adalah Hendra Kurniawan. Selain rasa kekecewaannya Mulyadi juga merasa kasihan dengan warga masyarakat Bangkalan khususnya karena sudah banyak yang nasibnya sama dengannya, dimana tabungan asuransi pendidikan yang di tawarkan waktu itu ternyata Asuransi Jiwa dan berbasis Investasi.

“Karena Perusahaan Asuransi tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan sengketa pada lembaga Mediasi sesuai dengan pasal 54 ayat ( 1,2,3,4,5 ) UU no 40 tahun 2014, Dan Hal ini juga melanggar ketentuan KUHP pasal 378 KUHP ,di tetapkan kejahahatan penipuan ( Oplicgthing ) dalam bentuk umum, sedangkan yang tercantum dalam Bab XXV Buku II KUHP , memuat berbagai bentuk penipuan terhadap Harta Benda yang dirumuskan dalan 20 pasal yang masing masing pasal mempunyai nama nama khusus ( Penipuan dalam bentuk kusus ) . Keseluruhan pasal pada BAB XXV ini dikenal dengan nama Bedrog atau Perbuatan Curang,” jelasnya.

Menurut Hendrayanto, apa yang dilakukan oleh petugas pemasar (marketing) pada khususnya dan perusahaan pada umumnya dimana Direktur harus turut bertanggung jawab karena telah melanggar UU No 40 Tahun 2014 tentang Perkoperasian Bab VIII , pasal 39 ayat ( 2 ) Huruf H tentang Keterbukaan Informasi dan dalam Ketentuan Pidana Pada UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian Bab XVI Ketentuan Pidana pasal 75 dan juga melanggar ketentuan KUHP pasal 378 KUHP.

“Dalam Hal ini Oknum dan Perusahan Asuransi AIA juga telah melakukan Penggelapan sesuai pasal 372 KUHP yaitu perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dimana penguasaan atas itu terjadi secara sah . dalam hal ini sudah jelas, Hendra Kurniawan menjelaskan kepada saya bahwa apabila saya menabung Rp. 6.000.000 pertahun maka setelah 7 tahun akan memperoleh minimal Rp 44 juta lebih dan maksimal Rp 66 juta sekian. ternyata setelah saya cek saldo pada tahun 2020 saldo tinggal Rp 32 juta sekian, dan setelah di cairkan tambah berkurang kembali menjadi Rp 26 juta sekian dan itu tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan dan di jelaskan oleh Hendra Kurniawan selaku tenaga pemasar saat itu. Dalam hal ini perusahaan Asuransi AIA juga melanggar ketentuan POJK no 1 tahun 2013 Bab II ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pasal 3, pasal pasal 4 ayat ( 1,2,3 ), pasal 9 , pasal 11 ayat ( 1,2 ), pasal 17.” Papar Hendrayanto menjelaskan.

Terakhir, Advokat Hendrayanto, SH adalah Advokat yang di besarkan oleh OA Kongres Advokat Indonesia yang selalu berdedikasi baik dalam prosedur penegakan Hukum tersebut menuturkan jika sudah melakukan hal persuasive supaya hal ini dapat di selesaikan secara baik-baik dan selaku Nasabah Bank BCA pada Khususnya sampai saat ini tidak mendapatkan perlindungan dari Bank BCA sehingga tidak memperoleh kepastian hukum dengan permasalahan ini.

“Sudah baik baik datang dan menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya namun Perusahaan Asuransi AIA yang berkedudukan di Bank BCA Bangkalan mengesampingkan apa yang kami jelaskan dan kami sebagai peserta, nasabah BCA dalam hal ini merasa di Dolimi, di tipu, di bodoh bodohin oleh tenaga Marketing yang mengiming imingi kami dengan Produk Asuransi Pendidikan dan ternyata asuransi itu bukanlah asuransi pendidikan, melainkan asuransi jiwa dan berbasis investasi . kami mohon kepada Bapak Kapolres dan jajarannya untuk dapat mengusut tuntas perkara ini karena banyak Masyarakat Bangkalan yang notabene tidak faham akan sebuah system Asuransi, dan hanya percaya begitu saja dengan penjelasan tenaga pemasar yang menawarkan produknya. Kami mohon sebuah keadilan pada Bapak Kapolres bahwa kami sudah susah payah, banting tulang menabung untuk anak anak kami , malah kami terjerumus dalam sistem yang sudah tersusun ini . kami mohon sebuah keadilan.

Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button