BangkalanJatimPelangi

Temukan Isi Form Pembatalan Tak Sesuai, Pengacara Minta Klarifikasi AIA

Pengacara Hendrayanto SH, bersama kliennya, Mulyadi saat pertemuan/mediasi dengan perwakilan AIA Bangkalan.

BANGKALAN, Wartapos.id – Menindak lanjuti mediasi yang dilaksanakan pada Selasa (14/04/2020) yang lalu, Pengacara Hendrayanto, SH bersama kliennya, Mulyadi kembali mendatangi kantor PT. AIA Finance (AIA) yang notabene adalah Kantor Cabang Bank Central Asia (BCA) Bangkalan pada Kamis (30/04/2020).

Baca juga : https://www.wartapos.id/2020/04/14/hendrayanto-mediasi-klien-aia-masih-belum-ada-titik-terang/

Usai pertemuan, Hendrayanto,SH dari kantor hukum Cakrabuana kepada wartapos menyampaikan maksud kedatangannya kali ini bersama kliennya adalah untuk mengklarifikasi kepada petugas AIA dengan Initial YSP terkait from pembatalan yang telah di berikan pada pemegang Polis An. Mulyadi (kliennya) dalam keterangan alasan pembatalan itu tidak sesuai dengan apa yang telah dikeluhkan oleh peserta Asuransi. Sehingga di situ dapat merugikan pihak peserta.

“Terkait dengan komplain yang sudah di serahkan minggu yang lalu setelah mediasi yang pertama. YSP memberikan from pembatalan pada peserta, klien saya tanpa adanya penjelasan tentang isi form pembatalan, tanpa membacakan apa yang ada dalam form pembatalan, YSP hanya langsung meminta Mulyadi sebagai peserta untuk menandatangani From tersebut dan ternyata setelah kami meminta data tersebut pada waktu mediasi minggu lalu keluhan yang di sampaikan tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan klien saya ini,” tutur Hendrayanto.

Menurut Hendrayanto, Pak Mulyadi melakukan pembatalan karena adanya ketidak benaran tentang produk asuransi yang di tawarkan pada saat itu oleh marketing yang memasarkan, saat itu marketingnya Bapak Hendra.

“Menurut keterangan pak Mulyadi bahwa waktu itu di tawarkan produk asuransi pendidikan yang ternyata setelah sekian lama ( 8 tahun ) baru di ketahui bahwa ternyata asuransi jiwa dan berbasis investasi. Hal ini diketahui karena adanya sebuah masalah yang terjadi pada saat ini dimana nilai tabungan yang sudah di tabung untuk asuransi pendidikan yang sudah berjalan selama 7 tahun ternyata uangnya jadi berkurang dan tidak sesuai dengn apa yang sudah di jelaskan oleh marketing yang bertugas saat itu , yaitu Bpk. Hendra. Dan ini sudah melanggar ketentuan UU no 40 tahun 2014 tentang Otoritas Jasa Keuangan pasal 39 ayat 2 huruf H tentang keterbukaan Informasi dan Pasal 75 tentang ketentuan Pidana” papar Hendrayanto.

Pengacara Hendrayanto dari kantor hukum Cakrabuana adalah Advokad muda yang banyak berkiprah memperjuangkan hak hukum masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang tersangkut perkara hukum ini banyak melakukan pembelaan – pembelaan hukum secara prodeo murni pada masyarakat tidak mampu yang tersangkut masalah hukum kembali menegaskan bahwa permasalahan yang dialami kliennya seperti ini bisa di kenakan sangsi pidana.

“Hal seperti ini bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 Milyar sesuai dengan pasal 75 UU no 40 Tahun 2014 tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Tegasnya.

Hendrayanto juga mengaku telah meminta kepada pimpinan Bank BCA supaya kooperatif dan bisa berperan aktif dalam hal ini karena ini adalah nasabah Bank BCA dan Diatur dalam POJK Nomo1 tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Bahwa bank wajib memberi penjelasan secara transparan, akuntabel, perlakuan adil, keamanan data kepada nasabah nya bahwa produk JS Plan bukan produk perbankan dan return yang dijanjikan berlebihan,”Jadi disini pihak bank harus ambil andil dalam perkara ini.” Ujarnya.

Advokat Hendrayanto, SH adalah Advokat yang di besarkan oleh OA Kongres Advokat Indonesia yang selalu berdedikasi baik dalam prosedur penegakan Hukum tersebut menuturkan rasa kecewanya ketika meminta bukti penerimaan penyerahan berkas komplain dari peserta karena menurut penjelasan Bapak Badi selaku manager di AIA Bangkalan bahwa bukti penerimaan berkas hanya bisa di berikan di kantor Surabaya.

“Kantor AIA yang duduk di kantor BCA Bangkalan tidak memiliki stempel perusahaan jadi tidak bisa memberikan bukti penerimaaan, saya merasa aneh baru kali ini ada kantor cabang yang sekelas AIA tidak punya legalitas stempel perusahaan , terus bagaimana mereka dengan leluasa menjual produk asuransinya, sedangkan dalam hal ini berkedudukan di kantor BCA Bangkalan, apakah BCA Bangkalan mengetahui akan hal ini,” ungkapnya dengan nada kecewa.

“Petugas enggan mengklarifikasi akan kesalahannya dalam penulisan alasan pembatalan oleh peserta dengan alasan sudah tidak bisa klarifikasi karena semua sudah di ambil alih oleh kantor pusat Jakarta, menurut saya ini tidak relevan karena semua laporan dari bawah pasti akan di akomodir oleh perusahaan pusat.dan perusahaan pasti akan mengapresiasi pada karyawan yang berperilaku jujur dengan sebuah kesalahan yang telah diperbuat oleh karyawannya yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja karena ini menyangkut nama baik perusahaannya.” Sambungnya.

Masih menurut Hendrayanto dengan didampingi Kliennya, Mulyadi, pada saat Hendrayanto mengklarifikasi akan kesalahan prosedur dalam pengisian form pembatalan peserta asuransi pihak bank tidak mau duduk bersama di karenakan banyaknya aktifitas saat ini, penjelasan tersebut muncul dari salah satu pegawai Bank BCA yang mempunyai peranan Penting di Bank BCA Bangkalan.

Pewarta : Ahsan
Editor : Samsul Hadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button