

SURABAYA, Wartapos.id – Rumah Sakit PT. Pelindo Husada Citra (RS PHC) melalui Tim RS PHC, dr. Ika dan Corporate Secretary sekaligus Humas RS PHC, Prita memberikan keterangan terkait dugaan pemelintiran informasi jenazah kepada petugas PJR Polda Jawa Timur saat mengantarkan jenazah kerumah duka di kecamatan Socah pada Jum’at (10/04/2020) sehingga video yang dibuat oleh petugas PJR menjadi viral.
Baca juga : https://www.wartapos.id/2020/04/10/diduga-info-dipelintir-dokter-phc-video-pjr-polda-viral/
Sekedar diketahui, Pasien yang meninggal ini dirawat 1 hari saja di ruangan Jamrud (kluster isolasi) oleh dokter ahli paru. Untuk tindakan thorax sudah dilakukan dan hasilnya sudah diserahkan. Terakhir, humas RS PHC menerangkan bahwa jenazah dilaksanakan sesuai protokol dan penatalaksanaan sesuai Permenkes nomer 1501 tahun 2010. Mengenai penetapan keterangan TIDAK MENULAR, tetapi kenapa harus ditutup peti dikarenakan Khusus pandemi ini untuk menentukan positif Covid-19 yang paling valid adalah Swab / PCR dan kita kirim ke laboratorium dan hanya 3 laboratorium yang bisa dan hasil untuk pasien tersebut belum keluar.
Tim RS PHC, dr. Ika pada Rabu (15/04) kepada Wartapos menyampaikan jika terkait dengan diagnosa pasien sampai meninggal tersebut, dirinya merasa tidak memiliki kompetensi untuk menyampaikan. Karena itu wewenang dari dokter yang merawatnya.
“Kalau ada pertanyaan kenapa surat keterangan kematiannya kok tidak menular (Surat Keterangan kematian dari RS PHC). Itu benar ditulis oleh RS PHC dan dinyatakan tidak menular. Kalau itu kami bisa menjawab. Kenapa di treatment seperti itu ? Ini dalam kondisi pandemi. Apa yang kita laksanakan adalah melaksanakan protokol dari kementerian. Apabila pasien dirawat dalam kondisi pengawasan meskipun belum tegak diagnosanya kemudian meninggal, maka tata pelaksanaan mengikuti protokol kementerian. Dan protokol itu yang kami pergunakan. Dan sampai saat ini kami secara resmi belum mendapatkan rilis resmi dari hasil pemeriksaan Almarhum belum ada. Karena labnya sendiri kita kirim. Dan yang mampu melaksanakan pemeriksaan hanya 3 tempat. Yakni UPTD Unair , PT. KNIP dan RSUD dr Soetomo.” Jelasnya.
“Jadi, karena dalam kondisi wabah, kami menjalankan protokol kementerian. Jadi rumah sakit ini menjalankan protokol yang disampaikan,”tutur Prita menjelaskan secara bergantian dengan dr. Ika.
Untuk pengawalan, dr. Ika menyampaikan bahwa dari Polda sendiri yang memberikan contact person ke rumah sakit- rumah sakit jika ada membutuhkan pengawalan bisa kontak,“PJR yang mengawal itu sebenarnya untuk menjaga agar supaya kondusif.” tuturnya lantas disambung,“Jadi kalau kita kontak pengawalan itu bukan berarti pasien positif (Covid-19) ya,” tegasnya.
Selain yang dirawat tersebut, pasien memiliki riwayat (bakat) penyakit sebelumnya. Sehingga jika hasil lab-nya sendiri belum keluar. Sehingga jika ada pertanyaan,”Jika hasil lab-nya belum keluar tapi kenapa dalam keterangan disebutkan bukan Penyakit menular ? Untuk hasil lab-nya positif Covid-19 atau tidak kan belum keluar, tetapi kami sudah melaksanakan penata laksanaan jenazahnya sudah kami sesuaikan dengan protap sesuai protokol dari kementerian. Makanya proteksinya seperti itu, Kemenkes memberikan pedoman supaya aman bagi masyarakat sekitarnya,” jelas dr. Ika.
“Untuk pengawalan itu dari Polda. Kami tidak pernah ada statement ke Polda bahwa pasien yang meninggal dunia ini adalah pasien positif Covid-19, tidak ada,” tegas dr.Ika
Pewarta : Tim
Editor : Samsul Hadi





