KriminalSidoarjo

Polisi Bongkar Industri Masker Ilegal di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di lokasi penggerebekan produsen masker ilegal.

Sidoarjo, Wartapos.id – Untuk sekian kalinya, Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membongkar industri pengemasan ulang masker ilegal.

Pengungkapan itu berhasil dibongkar polisi di salah satu lokasi pergudangan yang ada di lingkar timur Sidoarjo. Produsen penjual digrebek polisi melakukan penggerebekan sebuah pabrik di kawasan pergudangan industri B.2338 Safe and Lock Sidoarjo, Senin (9/3/2020).

Perusahaan itu diketahui memproduksi dan mengedarkan masker yang tidak sesuai dengan standar SNI.

“Ini masker harusnya ada tiga layer tapi cuma satu. Ini tidak sesuai standar dan tidak higienis,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di lokasi penggerebekan.

Sumardji menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan pengemasan ulang masker yang diimpor dari China. Kemudian, masker dari luar negeri itu masih dalam keadaan polos belum ada tali pengikat, kemudian oleh pelaku diberi tali pengikat. Ditenggari sekitar bulan Desember 2019 lalu masker impor dari Cina di datangkan.

Kemudian, dalam pemeriksaan petugas, diketahui pabrik masker ini juga tidak mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan. Dari pabrik tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 980 karton berisi 39.234 boks masker. Setelah ditotal, jumlah ada 1.961.700 pieces masker.

Perwira dengan melati tiga di pundaknya ini, mengakui awalnya petugas mendapat informasi ada produsen masker yang mencurigakan di kawasan ini. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada praktik ilegal di pergudangan Safe and Lock tersebut.

Sementara, Sri Irmawati dari apoteker Dinas Sidoarjo, sebenarnya masker harus ber SNI, karena yang di ungkap Polisi di pergudangan Save and Lock tersebut tidak ber SNI. Dirinya mengakui bila sudah terdaftar boxnya berlebel SNI. Namun tidak dilakukan oleh tersangka berinisial DS, PT, D.

Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Bisa didenda maksimal Rp1 miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Sumarji.

Reporter : Andik/Arif

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button