Gawat!! Puluhan Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Masih Kuatkah Taring Antirasuah?

Jakarta, Wartapos.id – Kabar tak sedap tersirat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikabarkan sejumlah pegawai mengundurkan diri.
Puluhan pegawai mengundurkan diri itu, membuat mantan komisioner KPK, M Busyro Muqoddas angkat bicara. Busyro mengatakan, ada sekitar 30 pegawai di KPK yang mengundurkan diri tak lepas pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu terungkap saat Busyro Moqoddas memberikan keterangan sebagai ahli di sidang uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam pandangan Busyro, para pegawai yang memilih mengundurkan diri itu merasa KPK sudah tidak independen setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.
“Ada sekitar 30 pegawai KPK keluar. Sejumlah alasan bisa didengar mereka sudah tidak tahan lagi dengan suasana saat ini. Ketika independensi sudah dirasakan sangat terganggu,” ujar Busyro, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (12/2/2020) kemarin.
Namun kegelisahan itu, Busyro memahami apa yang dirasakan para pegawai lembaga itu. Dia menilai UU KPK hasil revisi merupakan perwujudan langsung dari lahirnya undang-undang tidak berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
“UU KPK hasil revisi hakekatnya perwujudan dari inkonstitusionalitas yang konkrit. Sehingga, UU KPK baru sangat menganggu proses independensi di dalam tugas-tugas mereka terutama di penyidikan,” jelas dia.
Berkurangnya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga pemberantasan korupsi itu setelah terbitnya Undang Uundang KPK hasil revisi.
“OTT sebenarnya merupakan perwujudan publik trash dari masyarakat kepada KPK. Tidak mungkin ada OTT tanpa laporan masyarakat. Yang kemudian laporan itu diproses dengan cepat dan nyata,” bebernya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Sidang Rabu (12/2/2020), mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin persidangan dan didampingi delapan orang hakim konstitusi lainnya. Majelis hakim konstitusi memeriksa tujuh perkara terkait UU KPK hasil revisi.
Pemohon perkara 59/PUU-XVII/2019 mengajukan ahli Denny Indrayana, pakar hukum tata negara yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan, untuk perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Ridwan, ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia.
KPK Membantah
Polemik di internal KPK bukan pertama ini terjadi. Sebelumnya publik dikejutkan dengan polemik Kompol Rossa, seorang penyidik di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal kabar seorang penyidik KPK tak diberi akses masuk Gedung Merah Putih.
Penyidik yang belakangan diketahui bernama Rosa itu bahkan dikabarkan tak lagi diberi gaji oleh KPK. Firli Bahuri meluruskan polemik soal Rossa.
Ia mengatakan Rosa bukan lagi bagian dari KPK, maka dari itu tak ada upaya penghalangan Rosa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.
“Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan sejak tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Itu, sesuai keputusan pimpinan KPK,” ujarnya, Selasa (4/2/2020).
Surat keputusan itu, lanjut Firli, pengembalian Rosa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Akan itu, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Polri.”Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersamaan saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020,” beber Firli.
“Jadi tolong ini dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri,” tegas Firli.
Namun, pernyataan ketua KPK itu bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri. Alasannya, Mabes Polri telah mengonfirmasi jika Kompol Rosa, yang ditugaskan di KPK batal ditarik.
Karena masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang. “Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap tugas di KPK karena sampai September 2020 habis,” ujar Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
UU KPK hasil revisi ini kembali mencuat dan diragukan indepensinya. Hal itu terkait sebelumnya, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri dilakukan pimpinan lembaga antirasuah secara sepihak.
“Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin,” jelas Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).
Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Rossa, lanjut Yudi, tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
Hal tersebut didapat Yudi setelah mengonfirmasi langsung Rossa.
“Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan,” beber Yudi.
Yudi membenarkan, kalau Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK. Apa lagi, imbuhnya, sudah ada pernyataan dari Mabes Polri bahwa Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.
“Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK,” tandas Yudi.
menurut Yudi, bukan justru membuatnya jadi terkatung-katung seperti sekarang.
“Gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 belum terbayarkan, sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga. Kami sudah menyampaikan itu kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak,” pungkas Yudi.
Editor : redaksi





