

BANGKALAN, Wartapos.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Kamal berhasil menangkap pelaku dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (mobil) Toyota Kijang Krista No.pol. M 1076 HM, tahun 2.000 warna biru metalik. Kronologi terjadinya pencurian tersebut diketahui korban pada hari Kamis (09/01/2020) sekitar pukul 20.45 wib. Pelaku yang diamankan adalah Yunus Rahman (41 tahun) warga Jl. Jeruk Dalam, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yunus diamankan pada Senin (27/01/2020) sekitar pukul 16.30 WIB setelah sebelumnya menangkap tersangka Fauzi (29 tahun) pada Senin (20/01/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, tersangka Fauzi (29 tahun) merupakan tetangga korban Indrasari (42 tahun) pemilik mobil yang dicurinya. Rumah pelaku dan rumah korban tempat mobil tersebut diparkir sebelum dicuri berdekatan, yakni di jalan Jambu Raya, Desa Banyuajuh, komplek perumnas Kamal. Hasil dari pengembangan, tersangka Fauzi mengaku melakukan tindak Pidana Pencurian tersebut bersama Yunus Rahman (41 tahun).
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH MSi melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP M. Bahrudi membenarkan perihal penangkapan tersebut,” ”Benar unit Reskrim Polsek Kamal telah mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian mobil sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, setelah sebelumnya menangkap tersangka atas nama F umur 29 tahun,” tuturnya.
Bahrudi lantas menjelaskan peran dari masing-masing pelaku,”Pelaku yang bernama Yunus mengambil mobil Toyota Kijang Krista No.Pol. M 1076 HM dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting dan selanjutnya mengambil mobil dengan menggunakan kunci duplikat. Sedangkan tersangka Fauzi (tertangkap 20 januari 2020,red) berjaga- jaga di luar pagar, selanjutnya setelah mobil keluar dari garasi rumah kemudian mobil langsung di bawah oleh tersangka Fauzi ke arah Surabaya. Sedangkan tersangka Yunus setelah mengambil mobil langsung pulang ke rumahnya,” jelas Bahrudi. (San).