BangkalanJatim

Posting Di Facebook berujung Ditetapkan Sebagai Tersangka

M. Hosen bersama pengacaranya

BANGKALAN, Wartapos.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI), M. Hosen selaku pihak terlapor dalam kasus pencemaran nama baik, akhirnya mencapai tahap penetapan tersangka. M. Hosen dipanggil pihak penyidik Polres Bangkalan yang kedua kalinya, sekaligus menetapkan dirinya sebagai tersangka akibat status di Facebook yang diduga mencemarkan nama baik wakil direktur RSUD Syamrabu Dr. Farhat Suryaningrat pada Senin (20/01/2020).

Kuasa hukum M. Hosen, Yuda Budiawan, SH, MH mengklarifikasi hal tersebut, menurut dirinya hari ini dia mendampingi kliennya untuk pemanggilan yang kedua sekaligus penetapan tersangka yang dijerat dengan pasal 45 huruf c juncto ayat 7 no 3 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun sehingga tidak harus ditahan karena di bawah 5 tahun.

“Iya memang benar, hari ini kami mendampingi klien saya Moh. Hosen untuk memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian dan sekaligus tadi ditetapkan sebagai tersangka dan kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang tidak menahan klien kami karena memang berdasarkan UU apabila ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan penahanan ” jelasnya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP David Manurung, SE, SIK mengatakan bahwa pihaknya menetapkan status M. Hosen sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum akan tetapi pihaknya tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun.

“Kami melakukan penetapan tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum yang ada, akan tetapi kami tidak bisa melakukan penahanan terhadap saudara Hosen karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun” ucapnya saat serah terima jabatan Kasatreskrim Polres Bangkalan.

Sementara itu, Kuasa hukum wakil direktur RSUD Syamrabu Dr. Farhat Suryaningrat, M. Fahrillah SH, MH menyatakan bahwa sebenarnya postingan Hosen di Facebook sudah memenuhi unsur pidana, bukan unsur fitnah yang sekarang sedang di proses oleh penyidik, tapi pihaknya tetap menghormati hal itu karena itu memang kewenangan dari penyidik.

“Saya selaku kuasa hukum dari awal berpendapat bahwa postingan itu merupakan Delik Pidana yang mengandung Unsur Berita Bohong bukan fitnah, Tapi kalau penyidik memproses atau yang memenuhi unsur hanya fitnah, itu semua menjadi kewenangan penyidik, tapi saya selaku Kuasa Pengadu berpendapat postingan itu lebih masuk unsur berita bohong bukan fitnah seperti yang di proses penyidik, karena penerapan pasalnya antara fitnah dan Kabar bohong itu beda” jelasnya. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button