
BANGKALAN, Wartapos.id – Dengan didampingi oleh Wakapolres, Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP M. Ardi Wibowo beserta Perwira di jajaran Satlantas, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH M.Si menggelar hasil penindakan Operasi Zebra Semeru tahun 2019 di Halaman Mapolres Bangkalan, Jalan Soekarno Hatta Bangkalan pada Senin (04/11/2019) siang.
Kapolres Bangkalan dalam keterangan persnya memaparkan bahwa dalam pelaksanaan operasi Zebra Semeru tahun 2019 terhadap 8 (delapan) jenis pelanggaran sasaran operasi telah dilakukan tilang atau penindakan dan mengamankan ribuan STNK, SIM serta penyitaan unit kendaraan.
“Hasil Operasi penindakan pada Operasi patuh Zebra Semeru 2019 yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga tanggal 03 November 2019 (12 hari, Red) berhasil menindak 2.334 pelanggar,” papar Rama (Sapaan akrab Kapolres Bangkalan).
Menurut Rama, operasi zebra ini merupakan operasi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. “Ketika melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan, jika tidak ada (kelengkapan, Red), maka akan dilakukan penyitaan dengan melakukan pengamanan (kendaraan, Red),” ungkapnya.
Rincian Barang sitaan yang diamankan antara lain :
• Sepeda motor sebanyak 83 unit,
• Mobil sebanyak 8 unit,
• Pickup sebanyak 3 unit,
• Truk sebanyak 1 unit
• STNK sebanyak 2010 buah,
• SIM sebanyak 229 buah.
Dari rincian tersebut, Rama menuturkan bahwa jenis pelanggaran terbanyak dari 8 jenis sasaran operasi adalah tidak menggunakan Helm,”Pelanggar yang tidak menggunakan Helm sebanyak 322 pelanggar, untuk pelanggaran pengguna Sepeda motor sebanyak 1.063 pelanggar, kebanyakan tidak memiliki SIM, untuk Mobil, tidak menggunakan safety belt sebanyak 105 pelanggar,” paparnya.
Terkait turut disitanya 1 unit truk, Rama menyampaikan,”Untuk Truk, diamankan karena diduga terkait dengan STNK palsu. Dan ini masih kita dalami untuk penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Menurut Rama, semua ranmor (kendaraan bermotor) yang disita tersebut akan di cocokkan dengan data yang dimiliki Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terkait dengan pelaporan- pelaporan kejadian Pencurian ranmor. (San)





