
BANGKALAN, Wartapos.id -Kejaksaan Negeri Bangkalan berinovasi dengan meluncurkan mobil loket pengambilan surat tilang dan pembayaran denda tilang keliling. Peluncuran inovasi tersebut dilaksanakan di depan Makodim 0829/Bangkalan, Jalan Letnan Abdullah, Bangkalan, pada Rabu (16/10/2019).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin, saat dilokasi mobil loket kejaksaan keliling tersebut menyampaikan, “Memang hari ini baru kita Launching, baru kita mulai dan kita sosialisasikan kepada masyarakat, tujuannya tidak lain kita mengutamakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan mempermudah masyarakat serta memperkenalkan kepada masyarakat bahwa ini lho, Kejari Bangkalan siap melayani dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Choirul (sapaan akrab Kasi Pidum) melanjutkan penjelasannya, bahwa untuk kedepannya, loket pengambilan dan denda keliling akan hadir di setiap kecamatan,”Kita ambil di daerah alun-alun supaya masyarakat tahu dan kenal dulu, bahwa Bangkalan punya program layanan ambil denda tilang keliling,” jelasnya.
“Namun, ke depan, saya akan ambil yang jauh. Ke kecamatan-kecamatan. Setiap kecamatan saya harapkan nanti dapat kerja sama agar dapat menginformasikan kepada masyarakat terkait program pengambilan surat tilang keliling dan bayar denda keliling,” ujar Choirul
Ia berharap peran serta pemda, khususnya camat untuk memberitahukan atau menyosialisasikan kepada masyarakat agar program ini bisa jalan maksimal. Kejaksaan juga berencana untuk menjadwalkan mobil keliling bisa hadir di kecamatan.“Dikarenakan masih terkendala oleh tenaga, personil. Untuk sementara, Sebulan dua kali,” imbuhnya.
Choirul lantas menjelaskan perihal pelayanan di Gedung P2T2 (Pelayanan Publik Terpadu dan Terpercaya), “Untuk tilang, Putusan Pengadilan kan seminggu sekali, sedangkan kita buka tiap hari, yang paling banyak itu hari Jum’at, pas putusan pengadilan, bisa sampai 500 sampai 600. Padahal diambil tiap hari itu bisa, Kan itu sudah diputus oleh pengadilan, putusan Verstek,” paparnya.
Program mobil loket tilang Keliling hasil inovasi kejaksaan negeri Bangkalan tersebut merupakan wujud dari mottonya, “Ambil tilang, bayar tilang, mudah, cepat dan tanpa pungli”. (San)