BanyuwangiFokusJatim
Pinjaman, Rp.15 juta membengkak menjadi Rp 225.Juta dalam kurun waktu 2 tahun Di KSU ARTA SRIKANDI

Banyuwangi, Wartapos Id, Rabo 16 Oktober 2019, Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Banyuwangi (LSM GMBI) mendatangi kantor Koprasi Serba Usaha Arta Srikandi ( KSU Arta Srikandi ) Ruko Kepiting No A7 Banyuwangi untuk mengkonfirmasi kejelasan aturan yang berlaku di KSU Arta Srikandi tentang penetapan tagihan nasabah yang membengkak Drastis dari Rp. 15 .000.000 menjadi Rp. 225.567.000 selama kurun waktu 2 tahun,Hal ini bermula atas pengaduan salah satu nasabah KSU ARTA SRI KANDI ( Misran ) Lingkungan Rowo 02/01 Pakis-Banyuwangi yang mengadukan masalah terkait pembengkakan Pinjamannya Rp. 15.000.000 menjadi Rp. 225.567.000. Kepada LSM GMBI Distrik Banyuwangi.
Kedatangan Subandi beserta anggota di sambut oleh Sugiono petugas KSU Arta Srikandi, yang mengaku sebagai petugas Penarikan tagihan, di dalam keterangannya Sugiono membenarkan atas tagihan yang di alami Nasabahnya Misran dengan jumlah Rp. 225.567.000 namun karyawan tersebut tidak bisa menjelaskan bagaimana Penghitungan tagihan dengan jumlah tersebut karena yang menentukan itu semua adalah Kurator dari pihak pengadilan Niga Surabaya.
Subandi ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi , mengaku geram atas ulah oknum KSU Arta Srikandi yang seenaknya menentukan tagihan kepada nasabah padahal nasabah ini sudah mencicil tanggungannya sejumlah Rp. 16.000.000 namun kenapa masih muncul tagihan sejumlah yang begitu besar, kami sebagai Lembaga yang mendampingi masyarakat Bawah tidak mungkin diam saja kami akan tetap mengawal sampai seluruh anggunan nasabah yang di anggunkan keluar semua dari koprasi ini yang nyata – nyat koprasi ini sudah dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga.
Dalam keterangannya Kurator yang di tunjuk oleh pengadilan Niaga Surabaya Dr. Bangun Patrianto,SH.,MH. Dalam Konfirmasinya lewat Telephone selulernya tidak membenarkan bahwa bunga itu yang mengatur adalah Kurator namun semua kebijakan Koprasi itu sendiri. Tugas saya adalah untuk mendampingi dan mengawasi serta sebagai konsuktan hukum itu saja. Selama koprasi itu masih di tetapkan Pailit ( Bangkrut ).
Hal serupa juga di alami Abdul karim warga Kopen Bayah Dusun kedawung Kecamatan Giri yang sudah melunasi pinjaman nya sejumlah Rp. 2.500.000 namun BPKB nya belum juga keluar karen masih di suruh memenuhi bunga sejumlah 1.465.000. ” Saya mengaku kecewa dan keberatan terhadap sikap Koprasi, Padahal saya telat bayar karena koprasi dan petugas tutup tapi kenapa bunga tetap di hitung.” Ungkapnya
Hingga saat ini permasalah ini masih tahap mediasi dengan kurator yang di tunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya. (Feb)



