BangkalanJatim

WOW, OTT Pungli Pasar Blega Hanya Dilimpahkan Ke Inspektorat

BANGKALAN, Wartapos.id – Setelah melaksanakan Expose Gelar perkara pada Selasa (15/10/2019) terkait diamankannya 9 (sembilan) orang Pegawai Pasar Blega pada hari Senin (14/10/2019) kemarin, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra SIK MH M.Si kepada awak media yang telah menunggu dihalaman Mapolres Bangkalan menyampaikan hasil dari Expose Gelar perkaranya.

“Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, terkait dengan praktek pungutan liar retribusi parkir yang ada di pasar Blega. Kami dari Tim UPP Saber Pungli Bangkalan, dalam hal ini Satreskrim Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi dan melakukan penindakan.” Papar Rama (Sapaan akrab Kapolres Bangkalan) menjelaskan kronologi awal diamankannya 9 orang tersebut.

Rama mengaku bahwa ini adalah salah satu bentuk koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi Satgas UPP Saber Pungli Bangkalan, dimana setelah dilakukan penindakan, dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dan dilakukan gelar Expose bersama dengan Pokja (Kelompok Kerja) Yustisi, yaitu Inspektorat Kabupaten Bangkalan dan juga dari Kejaksaan Negeri Bangkalan.

“Hasil Kesimpulan, jika melihat dari BB (Barang Bukti) yang ada, hasil Expose yang tadi, dilimpahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang peraturan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil. Kita tidak melanjutkan ke tahap penyidikan, mengapa ? Karena dari konstruksi UU Tipikor, kalau BB itu kecil, saya pikir tidak berimbang dan tidak sebanding dengan cost yang dikeluarkan (diproses penyidikan, penuntutan maupun peradilan) Karena kita tahu peradilan Tipikor hanya ada satu di Jawa timur,” papar Rama Menjelaskan.

“Adapun hasil uang yang kita amankan, dari pungutan khusus untuk parkir ada sekitar Rp 665.000,- dan juga hasil pungutan retribusi hewan besar, sapi, kerbau tanpa karcis itu sebesar Rp 4.000.000,- beserta juga beberapa bendel karcis yang tidak digunakan. Artinya karcis dipegang tapi tidak diberikan pada pengguna.” Jelasnya.

Rama menyampaikan bahwa dari 9 orang yang diamankan, 3 diantaranya merupakan ASN Dimana Kepala Pasar dan pegawainya dengan modus memungut retribusi tanpa diberi karcis Kepada pengendara maupun pedagang yang lalu lalang.

Terakhir, Kapolres menyampaikan harapan serta himbauan,”Kami berharap, kami menghimbau dengan kejadian ini semoga saja menjadi pembelajaran bagi titik-titik atau obyek-obyek yang lain agar supaya tidak terjadi lagi praktik-praktik pungutan liar seperti ini.” Himbaunya.

Untuk 9 orang yang diamankan, antara lain AS, MM BJ, ET, MS SR, MS B dan R, Tiga orang diantaranya yang merupakan ASN antara lain : R, M dan SR menurut Rama setelah serangkaian pemeriksaan, 1 X 24 Jam, Kemudian dilimpahkan ke Inspektorat setelah ada hasil Expose perkara tadi. (SAN)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button