
Bangkalan, Wartapos.id – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, peribahasa tersebut layak disandang bagi 2 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas “Madinah” yang berlokasi di Pasar Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan pada Jum’at (16/08/2019) pagi.
Dengan modus berpura-pura akan membeli perhiasan emas, SO (perempuan, 38 tahun) warga Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya berperan memilih perhiasan yang akan diambil sambil mengalihkan perhatian korban (pemilik toko emas). Nilna (23 tahun) sebagai pemilik toko emas tidak merasa sedang jadi target tindak Pencurian, melayani SO tanpa curiga. Saat perhatian Nilna terpecah dan lengah, saat itulah SL (laki-laki, 38 tahun) warga Desa Pucangro, Kecamatan Kudo, Jombang beraksi.
Informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, dalam aksinya, SL bertindak mengambil perhiasan emas saat korban Nilna lengah. SL mengambil gelang emas sebanyak 9 (sembilan) buah dan disembunyikan dikantong celana depan sebelah kiri serta disembunyikan diketiak kanan.
Dirasa cukup, SL kemudian pergi meninggalkan toko emas milik korban, namun perbuatan kedua pelaku tersebut sudah diawasi oleh saksi Ruslan, pemilik toko emas disamping toko milik Korban, saksi kemudian memanggil tersangka SL dan memaksanya untuk mengembalikan gelang emas milik Korban,
Karena sudah tertangkap tangan, akhirnya perhiasan emas yang sudah di ambil oleh tersangka di kembalikan. Beruntung anggota polsek tanah merah segera datang dan mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya dan dibawa ke Mapolsek Tanah merah untuk di lakukan lidik dan sidik lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Merah, IPTU Nur Ahmad melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTu Suyitno SH MH mengatakan kerugian materiil yang diderita oleh korban kurang lebih sekitar Rp. 9.360.000,- (sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah),”Kerma akibat tindak Pidana yang dilakukan oleh 2 orang tersangka, sekitar Rp 9,3 juta, berupa 6 (enam) buah gelang emas model krincing yang di ikat dengan benang warna merah berat total 17.400 gram serta 3 (tiga) buah gelang emas model krincing yang di ikat dengan benang warna merah berat total 9.350 gr,” ujarnya.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (pencurian emas berupa gelang),” tutup Suyitno. (San)