Jatim
pengusaha nakal, diduga kades bekingi limbah B3

Pasuruan, wartapos.id – Hamparan tanah bekas galian tambang dijadikan pembuangan ilegal limbah kulit telur yang bercampur dengan limbah medis.praktek ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan ditenggarai tanpa izin baik dari dinas lingkungan hidup maupun aparat yang berwenang dalam masalah ini.
saat tim media turun untuk investigasi langsung ketempat limbah itu berada yang tepatnya berada di desa gunungsari kecamatan beji kabupaten pasuruan ditemukan banyak bekas botol sisa vaksin, jarum suntik, obat obatan bekas berserakan diantara limbah cangkang telur.
dikonfirmasi awak media dengan rusmiati selaku kepala desa gunungsari yang diwakili oleh sekdes mengatakan bahwa tidak pernah ada pengajuan izin dari para pengusaha kepada dinas terkait untuk pengolahan maupun dumping (membuang) limbah telur tersebut.
untuk mencari keterangan lebih lanjut tim media berhasil mengkonfirmasi (KR) dan (KD) selaku pengusaha yang turut serta membuang limbah cangkang telur di lokasi bekas galian di desa gunungsari, mereka menjelaskan bahwa cangkang tersebut sisa limbah pabrik pengolahan telur yang dimana isi nya dimanfaatkan oleh peternak lele sebagai pakan alternatif, dan untuk mengenai limbah medis yang tergolong B3 (bahan berbahaya dan beracun) mereka seakan akan tidak mengetahui dan mencoba mengelak hingga di tunjukkan sampel limbah medis yang diambil di lokasi pembuangan.
dari sumber tersebut diketahui bahwa suami dari kades juga turut serta dalam dumping limbah telur selaku peternak ikan lele.
tentunya hal ini perlu penindakan dari instansi terkait apalagi hal ini telah berlangsung hingga berpuluh puluh tahun, dan perlunya sosialisasi tentang kategori dan dampak dari limbah B3 dari dinkes dan DLH. (syahril, andik)



