BangkalanJatim

Adik Bandar sabu tertangkap bawa ekstasi

Bangkalan, Wartapos.id – Tim Opsnal Satreskoba Polres Bangkalan saat melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika terhadap salah seorang yang diduga berperan sebagai bandar di wilayah hukum Polres Bangkalan mendapati adik dari terduga bandar tersebut menyimpan pil terlarang di saku sebelah kanan celananya pada Senin (15/07/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari bagian Humas Polres Bangkalan, Tim Opsnal Satreskoba melakukan kegiatan ungkap penyalahgunaan narkotika tersebut dan mengamankan Mangsur (30 tahun) warga Dusun Rabesen Timur, Desa Parseh Kecamatan Socah, Bangkalan saat melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka penyalahgunaan narkoba yang mengarah pada bandarnya, Sanusi (belum tertangkap). Namun saat dilakukan pengembangan kasus tersebut, yang melakukan transaksi bukan Sanusi melainkan adik kandungnya yang bernama Mangsur.

Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan, IPTU Suyitno SH menyampaikan pada saat dilaksanakan penggeledahan terhadap Mangsur, tim Opsnal Satreskoba berhasil menyita 1 (satu) butir extacy warna hijau muda yang disimpan didalam saku kanan celana tersangka Mangsur.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka membeli ekstasi dari seorang laki-laki yang dikenal tersangka suami dari MLD (belum tertangkap), dengan harga Rp 300.000,- pil ektasi pesanan orang lain yang tidak jadi (batal transaksi),” Papar Suyitno.

Suyitno melanjutkan keterangannya,”Dari hasil test urine terhadap tersangka, didapatkan hasil positif (+) sehingga pemeriksaan terhadap tersangka dan akan dilakukan pengembangan atas kasus penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1(satu) kantong plastik klip kecil yang di dalamnya berisi 1 (satu) butir pil extacy warna hijau muda dengan berat kotor 0,48 gram, 1(satu) unit HP merk SAMSUNG A6+ warna hitam, 1 (satu) unit HP NOKIA 130 warna putih kombinasi hitam putih dan 1(satu) buah dompet warna coklat.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Suyitno. (San)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button