Bocah Dibawah Umur Jadi Korban Oknum Kepala Sekolah

AKBP Fisto Ari Permana Kasubdit IV Ditreskrimum menunjukan Barang Bukti.

Surabaya, Wartapos.id – Unit 1 Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan disertai pencabulan terhadap bocah dibawah umur. Jumat 05/07/2019.

Adapun TKP di salah satu SMP yang berada di Surabaya perbuatan itu terjadi tepatnya di kelas dan musholla sekolah. Sebanyak 6 bocah jadi korban pencabulan rata rata berumur 15th. Terduga Tersangka adalah kepala sekolah SMP tersebut adalah AS (inisial) asal pati berumur 40 th Yang saat ini berdomisili di Kecamatan Taman Sidoarjo.

Kronologis terungkapnya kasus berawal dari pertemuan pelapor mengadakan pertemuan dengan para walimurid membahas nilai pelajaran yang menurun, kemudian salah satu walimurid mengatakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka AS. Dan pada tanggal 08/04/2019 beberapa waktu lalu para walimurid sepakat melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim.

Adapun modus operandi tersangka memukul punggung korban dengan pipa paralon pada saat sedang wudhu dan berzikir yang kemudian meremas kemaluan korban.

Menurut keterangan penyidik kepada awak media dalam jumpa pers hari jumat 05/07/2019 tersangka dikenakan pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ujar AKBP Fisto Ari Permana Kasubdit IV Ditreskrimum didampingi oleh Kanit I Renakta Kompol Sintamau kepada awak media.

Ditambahkan oleh pemerhati sekolah bahwa pemerintah harus membuat regulasi yang lebih ketat kepada seluruh perangkat yang berada dilingkungan sekolah. Ditambahkan bahwa kasus sekarang ini yang terjadi di tahun 2019 cukup banyak korban. Sedang pada tahun 2018 korban hanya 3 atau 4 dalam lingkungan sekolah.(Brts/S01)