Polres Bangkalan rilis bahan baku mercon dan miras hasil operasi pekat 2019

Bangkalan, Wartapos.id – Usai melaksanakan apel gelar pasukan operasi ketupat Semeru 2019, Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan SIK MH melanjutkan dengan konferensi pers hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangkalan pada Selasa (28/05/2019). Konferensi pers dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut merupakan keberhasilan Polres Bangkalan dalam menindak tegas para pelaku, baik pelaku kejahatan maupun penyakit masyarakat lainnya.
Operasi pekat yang digelar selama 12 hari tersebut berhasil mengungkap 44 (empat puluh empat) jenis kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) orang tersangka.
“Sebanyak 39 orang tersangka dengan kejahatan curas, curat dan curanmor, juga ada narkoba, judi dan miras, jumlah total kasus yang berhasil kita ungkap sebanyak 44 kasus,” kata Boby (sapaan akrab Kapolres Bangkalan
Operasi pekat yang digelar sejak tanggal 15 Mei hingga 26 Mei 2019 tersebut juga mengamankan ratusan botol minuman keras (miras). “Untuk minuman keras (miras) ada 14 kasus dengan jumlah barang bukti 411 (empat ratus sebelas) botol miras dengan ukuran besar dan kecil, kita juga berhasil mengungkap kasus bahan baku pembuat petasan,” jelas Boby.
Dijelaskan Boby, tindak pidana pembuat mercon (petasan) tersebut diungkap di Socah dengan barang bukti bahan petasan yang jumlahnya cukup banyak.
“Untuk bahan peledak ini kita ungkap di kecamatan Socah, BBnya cukup banyak, ada 13 karung bahan peledak (mesiu), dan 4 kardus gulungan kertas baik kecil maupun besar yang dipersiapkan untuk membuat petasan, 1 kresek sumbu-nya dan besi penggulung kertas, dan berbagai benda yang memang akan dirakit menjadi petasan. Untuk tersangka berhasil melarikan dan dan sampai saat ini kita masukkan ke dalam daftar DPO,” terang Boby.
Menurut Boby, Barang Bukti kasus petasan akan disisihkan sebagian. “Ya BB petasan ini akan kita sisihkan untuk kelengkapan sebagai proses penyidikan kita dan sisanya nanti setelah ada persetujuan dari Pengadilan akan kita musnahkan demi keamanan, karena kalau disimpan di polres akan berbahaya, sebab dalam kondisi panas tertentu akan bisa memicu, terbakar dan meledak,” tutur Boby mengakhiri konferensi pers nya. (San)





